Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. |
Newsdaring-Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut Nusron, perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa izin sejak 2017. Pemerintah menilai hal ini sebagai pelanggaran serius yang membutuhkan tindakan tegas. Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran denda yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain denda pajak, Nusron menyatakan bahwa pihaknya belum tentu akan memberikan atau menerbitkan HGU kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh. Tindakan operasional perusahaan tanpa izin menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan tersebut.
Presiden dan Jaksa Agung juga turut memantau perkembangan kasus ini. Keputusan terkait perpanjangan atau pemberian HGU akan dipertimbangkan di tingkat tertinggi, dengan mempertimbangkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang ada.(kl)
Disclaimer: Berita ini ditulis berdasarkan informasi yang diperoleh hingga 13 Desember 2024 dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan terbaru.