Foto/ilustrasi |
Newsdaring-Gowa-Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik pembuatan uang palsu senilai miliaran rupiah di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, tepatnya di Kampus II yang berlokasi di Kabupaten Gowa. Kasus yang mengejutkan ini terungkap pada Desember 2024, dengan lokasi yang tak terduga, yakni berada di dalam lingkungan perguruan tinggi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula ketika seorang staf kampus mencoba melakukan pembayaran angsuran di sebuah lembaga keuangan. Namun, petugas yang memeriksa uang tersebut dengan sinar x-ray menemukan kejanggalan karena uang yang dibawa tidak terdeteksi dengan normal. Kecurigaan semakin meningkat setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor seri uang yang ditemukan memiliki kesamaan pada semua lembaran.
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan. Pabrik pembuatan uang palsu ditemukan tersembunyi di sebuah ruangan yang berada di dekat area perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar. Tempat tersebut kini telah dipasang garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dalam penggerebekan tersebut, beberapa orang ditangkap, termasuk Kepala Perpustakaan kampus berinisial AI dan dua pegawai lainnya. Tak hanya itu, sejumlah orang luar kampus juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Rektor UIN Alauddin Makassar menyatakan bahwa pihak kampus tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam tindak kriminal ini. Pihak kampus juga memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Masyarakat diharapkan untuk tidak berasumsi atau berspekulasi mengenai perkembangan kasus ini dan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian. Kejadian ini mendapatkan perhatian luas karena melibatkan sebuah institusi pendidikan yang seyogianya menjaga nilai-nilai moral dan etika.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.(kl)
Disclaimer:Berita ini ditulis berdasarkan informasi dari Sulselsatu.com dan sumber-sumber terpercaya lainnya. Seluruh isi disajikan untuk kepentingan informasi publik tanpa bermaksud menuduh pihak tertentu sebelum adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang. Pembaca diharapkan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk mendapatkan kejelasan dan perkembangan terkini terkait kasus ini.