Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Deddy Patiwua (foto:news-daring.com) |
Newsdaring-Kupang-Seperti daun yang terombang-ambing oleh angin, nasib tenaga pendidik dan kependidikan (tendik) di Kota Kupang kini berada di persimpangan ketidakpastian.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Deddy Patiwua, mengungkapkan kepada news-daring.com pada Senin, 9 Desember 2024, bahwa aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) belum memberikan ruang yang jelas untuk realisasi status tenaga tendik di tingkat kota.
“Memang mereka pernah berkunjung ke sini menanyakan kepastian nasib mereka. Namun, aturan dari PAN RB itu tidak memungkinkan bagi mereka. Saat kami berkoordinasi dengan DPR-RI Komisi II, memang ada surat yang dikembalikan ke daerah masing-masing. Namun, sepanjang aturan dari PAN RB belum di-breakdown hingga tingkat kota, kami tidak bisa melaksanakan apa-apa,” ujar Deddy Patiwua.
Deddy menegaskan bahwa hingga kini, aturan pusat masih mengunci langkah pemerintah daerah. Meskipun ada surat rekomendasi dari DPR, jika aturan dasar tidak berubah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Hal ini menimbulkan perbedaan signifikan antara tenaga tendik di tingkat provinsi, yang diizinkan mengikuti seleksi PPPK, dan tenaga tendik di tingkat kota, yang hingga kini masih menunggu kepastian.
“Saat rapat dengan BKP2D, Pak Adi Manafe juga menyatakan bahwa rujukan itu dibuka. Namun, selama aturan pusat tidak berubah, pemerintah daerah hanya bisa menunggu. Kalau pusat terus melempar bola panas ke daerah, ini bisa menimbulkan konflik,” tambahnya.(kl)