Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Mutasi PPPK: Apakah Dimungkinkan Pindah Antar Provinsi, Kabupaten, atau Kota? Simak Selengkapnya di Sini.

Kamis, 19 Desember 2024 | Desember 19, 2024 WIB Last Updated 2024-12-19T15:26:30Z
Karikatur


Newsdaring-Kupang – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menjadi perhatian dalam sistem pemerintahan Indonesia. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan PPPK adalah apakah mereka dapat dimutasi ke provinsi, kabupaten, atau kota lain?


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mutasi bagi PPPK memang dimungkinkan. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.


Mutasi PPPK hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan kebutuhan organisasi. Hal ini berarti instansi pemerintah yang membutuhkan kompetensi tertentu dapat meminta pegawai untuk dipindahkan ke wilayah lain.


Proses mutasi PPPK memerlukan persetujuan dari instansi asal tempat pegawai bekerja serta instansi tujuan yang akan menerima pegawai tersebut. Persetujuan ini penting untuk memastikan bahwa mutasi tidak mengganggu operasional di kedua pihak.


Meski dimutasi, PPPK tidak dapat mengubah isi perjanjian kerja, seperti durasi kontrak dan tugas pokok. Mutasi hanya akan memindahkan lokasi kerja tanpa memengaruhi isi kontrak yang telah disepakati.


Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS, PPPK terikat oleh kontrak kerja. Oleh karena itu, mutasi lintas wilayah untuk PPPK sering kali lebih rumit karena terkait anggaran dan kebutuhan tenaga kerja di lokasi baru.


Seorang PPPK di Kota Kupang saat ditemui media ini beberapa waktu lalu saat sedang mengikuti tes, dan tidak mau disebutkan namanya, menyatakan harapannya agar aturan terkait mutasi PPPK lebih fleksibel. "Kami berharap pemerintah memberikan ruang yang lebih besar untuk mutasi, terutama bagi pegawai yang ingin mendekatkan diri dengan keluarga atau mencari peluang karier yang lebih baik," ujarnya. 


Mutasi bagi PPPK memang dimungkinkan, tetapi membutuhkan proses dan persyaratan yang ketat. Bagi PPPK yang ingin pindah ke daerah lain, disarankan untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.(kl)