Newsdarh-Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengesahkan kebijakan uang tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, dengan rincian tunjangan tambahan yang disesuaikan berdasarkan golongan dan tanggung jawab pekerjaan.
Rincian Uang Tambahan Berdasarkan Golongan
1. Golongan I (IA hingga ID)
Uang Tambahan: Rp1.000.000 – Rp1.500.000 per bulan
Komponen: Tunjangan makan, transportasi, dan kemahalan daerah (jika bertugas di wilayah terpencil).
2. Golongan II (IIA hingga IID
Uang Tambahan: Rp1.600.000 – Rp2.500.000 per bulan
Komponen: Tunjangan makan, transportasi, perumahan, dan beban kerja.Ll
3. Golongan III (IIIA hingga IIID)
Uang Tambahan: Rp2.600.000 – Rp3.500.000 per bulan
Komponen: Tunjangan fungsional, makan, beban kerja, dan kemahalan daerah.
4. Golongan IV (IVA hingga IVE
Uang Tambahan: Rp3.600.000 – Rp5.000.000 per bulan Komponen: Tunjangan struktural, makan, transportasi, dan insentif kinerja.
Rincian Tunjangan Makan
Tunjangan makan juga telah diatur sebagai bagian dari uang tambahan dengan rincian berikut:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari kerja
Golongan III: Rp37.000 per hari kerja
Golongan IV: Rp41.000 per hari kerja
Tunjangan makan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan.
Pemberian uang tambahan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja, mendorong profesionalisme, serta memberikan penghargaan yang setimpal bagi PNS sesuai tugas dan tanggung jawab mereka. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada Januari 2025, dan aturan teknis pelaksanaannya akan segera diterbitkan oleh instansi terkait.(kl)