Newsdaring-Kupang, 5 Desember 2024 — Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kuliah umum yang menggali isu korupsi secara mendalam. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH hadir sebagai pembicara utama, memaparkan realitas dan tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di wilayah NTT.
Dalam kuliah tersebut, Zet Tadung Allo menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya mencakup perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum, tetapi juga berbagai modus seperti penyelewengan proyek pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga praktik suap. “Korupsi terbesar yang kami tangani di NTT berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan seperti jalan, rumah sakit, dan sekolah, yang kerap dilakukan dengan mengurangi kualitas atau bahkan secara fiktif,” ujarnya.
Beliau juga mengulas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur berbagai jenis korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan. Kasus suap, seperti yang baru-baru ini melibatkan Penjabat Walikota di Riau, menjadi contoh nyata betapa korupsi masih marak terjadi di berbagai tingkatan.
Selain itu, Zet Tadung Allo menyoroti keterlibatan berbagai pihak dalam korupsi, baik pejabat negara maupun swasta. “Setiap orang, terutama pejabat publik dan PNS, berpotensi terlibat korupsi. Namun, ini bukan berarti masyarakat umum bebas dari tanggung jawab. Korupsi adalah hasil kolusi berbagai pihak, termasuk pemberi dan penerima suap,” tegasnya.
Beliau juga mengungkapkan pentingnya kerja sama antara kejaksaan dan perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi. Para jaksa dan asisten kejaksaan yang hadir diperkenalkan sebagai praktisi yang memiliki pengalaman langsung menangani kasus-kasus korupsi. Mereka diharapkan dapat menjadi narasumber atau dosen pengajar tidak tetap untuk memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa hukum.
Kuliah ini juga menekankan peran generasi muda dalam pemberantasan korupsi. “Generasi muda adalah harapan masa depan. Di tangan kalian, ada tugas besar untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi menjelang 2045,” pungkas Zet Tadung Allo.
Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara mahasiswa dan narasumber, membuka wacana baru tentang bagaimana membangun budaya anti-korupsi sejak dini melalui pendidikan dan praktik hukum yang bersih dan berintegritas.(kl)