Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Eksam Sodak, S.SiT., M.Si, (foto:news-daring.com) |
Newsdaring-Kupang, 09 Desember 2024 – Program Strategis Nasional (PSN) yang kini diterapkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kabar gembira bagi masyarakat Kupang. Sebelumnya dikenal dengan nama PRONA, program ini kini hadir dengan pembebasan tiga komponen biaya penting: Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengukuran tanah, yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Kendati biaya tersebut dibebaskan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si, menegaskan bahwa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) tetap menjadi tanggung jawab masyarakat. “Hak atas tanah tetap diberikan, namun BPHTB adalah pajak terutang yang harus dibayar oleh penerima hak atas tanah,” jelas Eksam.
Tahun ini, sekitar 1.000 bidang tanah telah berhasil diterbitkan sertifikatnya. Namun, terdapat tunggakan pajak sekitar 200 juta rupiah yang harus dilunasi oleh penerima hak tanah. Eksam mengingatkan bahwa sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 untuk periode 2021-2023, masyarakat memiliki kewajiban pajak yang harus diselesaikan ke daerah. "Kami sudah melaporkan hal ini kepada Walikota Kupang agar dapat bekerja sama dengan pemilik hak tanah untuk melunasi kewajiban pajaknya," tambahnya.
Eksam juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan data tanah mereka sejak dini, mengingat setiap tahun ada anggaran untuk program ini. Di Kota Kupang, potensi bidang tanah yang terdaftar sudah mencapai 104.000, dengan 1.500 bidang yang masih tersedia untuk didaftarkan pada tahun depan. "Kami akan menyebar informasi ini ke seluruh kelurahan untuk mempermudah pengumpulan data fisik dan yuridis," ujarnya.
Sebagai tambahan, Kantor Pertanahan kini menyediakan layanan hingga hari Sabtu, dari pukul 08:00 hingga 13:00, untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses pelayanan pada hari kerja. "Meskipun tidak semua pihak dapat puas 100%, kami yakin 80-90% dari masyarakat bisa puas dengan pelayanan yang kami berikan," kata Eksam.
Melalui PSN dan PTSL, diharapkan masyarakat Kupang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menyelesaikan urusan administrasi tanah mereka dan mendapatkan hak atas tanah secara sah.(kl)