Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina yang terjerat dalam kasus narkoba |
Nessdaring-Jakarta-Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina yang terjerat dalam kasus narkoba, kini telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Pemindahan ini menjadi langkah penting menuju pemulangan Mary Jane ke Filipina, dengan rencana agar proses tersebut selesai sebelum Natal 2024.
Proses pemindahan dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, dengan pengawasan ketat dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman. Mary Jane dijemput sekitar pukul 22.30 WIB dan tiba di Lapas Pondok Bambu pada pukul 07.30 WIB keesokan paginya. Meskipun sudah dipindahkan, status hukumnya sebagai terpidana mati dalam kasus narkoba tetap tidak berubah.
Pemindahan ini tercapai setelah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina, yang menandakan bahwa langkah selanjutnya adalah pemulangan Mary Jane ke negara asalnya. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat, meskipun tetap menghadapi tantangan hukum. (kl)