Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Mantan Direktur Bank NTT terhadap Gubernur

Selasa, 24 Desember 2024 | Desember 24, 2024 WIB Last Updated 2024-12-24T01:59:34Z
Foto/karikatur.


Newsdaring-Kupang-Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Izhak Eduard terhadap Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus perbuatan melawan hukum terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Bank NTT. Putusan ini mengakhiri polemik hukum yang bermula sejak tahun 2020.


Awal Perkara:

Kasus ini bermula dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor 18 yang diselenggarakan pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, seluruh Pemegang Saham Seri A sepakat memberhentikan Izhak Eduard Rihi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank NTT. Keputusan itu didasarkan pada penilaian bahwa Izhak tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan tertinggi bank milik daerah tersebut.


Merasa dirugikan atas keputusan tersebut, Izhak menggugat 33 pemegang saham, termasuk Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), dan 23 kepala daerah lainnya. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 64,6 miliar dengan dalih pemberhentian itu dilakukan secara tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.


Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Kupang memenangkan gugatan Izhak dan menyatakan bahwa pemberhentiannya tidak sah. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut dan memenangkan pihak Bank NTT.


Screenshot yang diperoleh dari whatsapp


Putusan Mahkamah Agung:

Perkara ini kemudian diajukan ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 4725 K/PDT/2024. Setelah proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung mencatat perkara tersebut pada 23 Agustus 2024 dan memutuskan pada 16 Desember 2024 untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Izhak Eduard.


Majelis hakim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., dengan anggota Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemberhentian Izhak telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tindakan para pemegang saham, termasuk Gubernur NTT, dinyatakan tidak melanggar hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, Izhak Eduard belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan Mahkamah Agung. Namun, dalam pernyataan melalui TikTok A1 Channel, Izhak mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui putusan tersebut. Izhak menceritakan bahwa saat dirinya mengecek ke Pengadilan Negeri Kupang untuk memperoleh informasi mengenai putusan kasasi, ia tidak menemukan catatan terkait perkara tersebut. Izhak juga menyebutkan bahwa dirinya baru memperoleh informasi mengenai putusan MA melalui Wartawan. 


A1 Channel juga menyampaikan dalam video tersebut bahwa informasi tentang putusan MA tersebut diterimanya dari Apolos Jarabonga kuasa hukum Bank NTT melalui screenshot dan pesan WhatsApp. 


Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran strategis Bank NTT dalam perekonomian daerah. Dengan putusan Mahkamah Agung, proses hukum ini dinyatakan selesai, dan keputusan RUPS-LB Nomor 18 tahun 2020 tetap sah secara hukum. (kl)