Yance Mesah, kuasa hukum keluarga Ndun, mengancam akan mencabut hak hibah tanah kepada Benyamin Moi jika terbukti ada pemalsuan berkas. Kasus ini akan dibawa ke ranah pidana. (Foto:news-daring.com) |
Newsdaring-Kupang, 13 Desember 2024 - Yance Mesah, kuasa hukum keluarga Ndun di RT 34 RW 09 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan pembatalan hibah kepada Benyamin Moi jika terbukti ada tindakan pemalsuan berkas. Kasus ini akan dilanjutkan ke ranah pidana.
Kasus ini sedang berproses di perdata di pengadilan dan tidak menutup kemungkinan di laporkan ke Kepolisian atas dugaan pemalsuan. Persoalan ini bermula pada tahun 1981 ketika Hendrik Manuel Ndun memberikan hibah tanah seluas 10.000 meter persegi kepada Benyamin Moi dan Ida Moi dengan akta hibah Nomor 7 dan 8/PPAT/KKT/I/Tahun 1981 tertanggal 31 Januari 1981. Setelah hibah tersebut, pada tahun 1986, permohonan pembuatan sertifikat diajukan dan diterbitkan SHM nomor 230 dan 231.
Pada tahun 1994, Benyamin Moi melakukan penggabungan SHM nomor 230 dan 231 menjadi SHM nomor 648 dengan luas lebih dari 12.000 meter persegi hasil pengukuran BPN. Tanah tersebut kemudian dijual kepada koperasi Undana. Namun, sertifikat-sertifikat ini tetap berbatasan dengan SHM nomor 229 milik Neldenci Nalle Ndun.
Yance Mesah mengungkapkan bahwa Benyamin Moi diduga menggeser batas tanah secara diam-diam dengan bantuan Lurah Lasiana yang telah meninggal dunia. Mereka membuat surat keterangan penguasaan fisik tanah tertanggal 23 Februari 2008 dimana isi dari surat tersebut dibuat seolah-olah Benyamin Mooy menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960. Akibatnya, terbitlah sertifikat baru nomor 1657 tahun 2008 padahal tanah tersebut adalah hasil hibah tahun 1981.
Yance Mesah menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus ini selain berproses secara perdata akan dilaporkan secara pidana dengan dugaan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan BM bersama pihak BPN dan Kelurahan, selain itu Yance berencana mengajukan gugatan pembatalan hibah karena pemegang hibah diduga menggunakan akta hibah tersebut untuk menipu tanah lain milik keluarga Ndun” tegas Yance Mesah.
Yance Mesah menegaskan bahwa klaim Benyamin Moi atas tanah tersebut tidak benar karena tanah tersebut adalah milik keluarga Ndun. “Bagaimana mungkin pada tahun 1960 dia menguasai tanah tersebut yang sementara dia masih berumur 14 tahun dan tinggal di Rote, saya sendiri belum lahir,” ujar Yance.
Menurut Yance, akan meminta kepada Majelis Hakim untuk menanguhkan perkara perdata yang sedang berjalan sebagaimana diatur dalam pasal 1872 KUHPerdata, pasal 138 HIR, dan pasal 164 Rbg. “Ketika dlam pembuktian surat bukti surat yang diajukan pihak lawan dipersangkakan palsu maka pelaksanaannya ditangguhkan sampai ada putusan pidana. Ini bukan menurut saya, tetapi menurut undang-undang,” ” tegas Yance.(kl)