Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kepala BPN Kota Kupang: Akses Pantai Namosaian Adalah Hak Publik, Harus Dibuka

Senin, 09 Desember 2024 | Desember 09, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T00:11:26Z
Kepala BPN Kota Kupang Eksam Sodak,S.SiT.,M.Si


Newsdaring-Kupang, 9 Desember 2024 – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Eksam Sodak, menegaskan pentingnya melindungi hak publik atas akses pantai yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Namosaian. Pernyataan ini disampaikan oleh Eksam Sodak dalam wawancara di ruang kerjanya pada Senin, 9 Desember 2024, menyusul keresahan masyarakat terkait penutupan akses jalan oleh Toko NAM milik Leonardus Antonius Ang.


“Pantai adalah hak publik yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak yang menutup akses masyarakat, apalagi jika jalur tersebut sudah lama digunakan,” ujar Sodak.


Masyarakat Namosaian telah memprotes tindakan Toko NAM yang memasang pagar di jalur utama menuju pantai. Eksam Sodak menjelaskan bahwa jika klaim Toko NAM atas tanah tersebut sah berdasarkan pembelian di masa lalu, hak kepemilikan itu tetap harus dihormati. Namun, ia juga menekankan bahwa pemilik lahan wajib memahami pentingnya akses publik yang telah digunakan masyarakat selama ini.


“Kita harus bijaksana. Pemilik tanah perlu memahami bahwa akses publik ke pantai adalah kebutuhan vital masyarakat. Mekanisme musyawarah harus ditempuh agar solusi yang adil dapat dicapai,” tambahnya.


Sodak menegaskan bahwa akses pantai sebagai hak publik diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 dan 12 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah dan Kawasan Pariwisata, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


“Pantai adalah milik bersama. Tidak ada yang boleh mengklaim wilayah sepanjang sempadan pantai untuk kepentingan pribadi. Pemerintah harus memastikan masyarakat tetap bisa mengakses pantai dengan lancar,” tegasnya.


Eksam Sodak mendukung rencana DPRD Kota Kupang untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk Toko NAM, guna mencari solusi terbaik. Ia menyebutkan salah satu opsi adalah meminta pihak pemilik tanah melepaskan sebagian lahannya agar akses jalan tetap terbuka.


“Kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama, mencari titik temu yang adil. Yang penting adalah memastikan hak publik tidak terabaikan,” ungkapnya.


Masyarakat Namosaian berharap pemerintah segera bertindak untuk membuka akses jalan menuju pantai yang telah lama menjadi bagian penting dari kehidupan mereka, baik untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun rekreasi.


Pernyataan Eksam Sodak ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Namosaian, bahwa konflik ini akan segera menemukan solusi yang adil dan transparan.(kl)