Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah: Aset Disita Berdasarkan Tindak Pidana yang Dikenakan

Selasa, 10 Desember 2024 | Desember 10, 2024 WIB Last Updated 2024-12-09T16:35:11Z
Korupsi Timah Harvey Moeis Terancam Hukuman Berat


Newsdaring-Jakarta-Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara. Selain itu, jaksa juga meminta agar sejumlah aset miliknya disita, termasuk properti dan rekening bank yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukannya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar di sektor timah, yang memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi nasional.


Jaksa penuntut umum menyakini bahwa Harvey Moeis bersalah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara.


Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencucian uang, di mana Harvey Moeis diduga melakukan pencucian uang hasil dari korupsi yang ia lakukan.


Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta agar beberapa aset Harvey Moeis disita, termasuk properti dan rekening bank yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penyitaan ini bertujuan untuk mengembalikan sebagian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.


Korupsi dalam industri timah ini menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar, dan berpotensi merusak kepercayaan investor terhadap industri timah Indonesia. Banyak pihak yang menilai bahwa skandal ini dapat menciptakan ketidakpastian di pasar timah dan merugikan stabilitas ekonomi Indonesia.


Publik kini menantikan putusan pengadilan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku korupsi di sektor vital ini mendapat hukuman yang setimpal. Kasus ini diharapkan menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.(kl)