Foto Saat Pengrusak Papan Plang Pt.krisrama Di Lokasi HGU |
Newsdaring-Sikka – Hakim Pengadilan Negeri Maumere menolak seluruh permohonan praperadilan terhadap Polres Sikka terkait penetapan dan penahanan 8 tersangka kasus perusakan properti milik PT Krisrama Keuskupan Maumere di tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale, Sikka. Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Jhon Bala, SH.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Rokhy Maghfur, SH., MH., perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Mme dinyatakan ditolak sepenuhnya. Hakim menegaskan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka oleh Polres Sikka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Laka, SH, MH, yang didampingi Vitalis Badar, SH, menilai putusan tersebut memberikan pembelajaran penting bagi kuasa hukum pemohon.
“Kuasa hukum pemohon mengalami kesesatan berpikir dalam hukum acara, sehingga semua permohonan praperadilan ditolak hakim. Langkah polisi dalam menetapkan dan menahan 8 tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum, berdasarkan dua alat bukti dan kesaksian pelaku yang mengakui perusakan plang PT Krisrama,” ujar Marianus pada Kamis, 19 Desember 2024.
Marianus juga mengapresiasi hakim yang mempertimbangkan fakta dan bukti secara objektif. Ia mengungkapkan bahwa dari delapan tersangka, lima orang telah mencabut surat kuasa khusus praperadilan sebelum sidang konferensi dan menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah terkait redistribusi tanah eks HGU Nangahale.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh pemahaman hukum yang sesat dari kuasa hukumnya,” tambah Marianus.
Sementara itu, Direktur Pelaksana PT Krisrama, RD. Yan Faroka, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan pengelolaan tanah eks HGU Nangahale dan meminta masyarakat menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
“Gereja Katolik Keuskupan Maumere tidak berperkara dengan umat. Kami berharap aparat hukum terus memberikan edukasi hukum yang benar dan adil kepada masyarakat. Eksekusi lahan akan kami lakukan karena semuanya sudah jelas di depan pengadilan,” kata RD. Yan Faroka.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum pemohon belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.(AC)