Foto Ilustrasi seleksi PPPK |
Newsdaring-Jakarta-Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menetapkan kebijakan baru terkait status tenaga honorer. Mulai tahun 2024, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Definisi Kerja Paruh Waktu:
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja 8 jam per hari.
Implementasi Kebijakan:
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi PPPK penuh waktu, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun dengan jam kerja yang lebih singkat.
Tujuan Kebijakan:
Langkah ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer, sejalan dengan rencana penghapusan status tenaga honorer setelah tahun 2024.
Pernyataan Resmi:
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi tenaga honorer yang telah mengabdi selama ini. "Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan ini," ujarnya.
Tanggapan Publik:
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik langkah pemerintah yang dianggap memberikan solusi bagi tenaga honorer, sementara yang lain berharap adanya peningkatan kesejahteraan dan kepastian karier bagi PPPK Paruh Waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki hak-hak yang serupa dengan PPPK Penuh Waktu, meskipun terdapat perbedaan dalam beberapa aspek. Berikut adalah rincian hak-hak yang dimiliki oleh PPPK Paruh Waktu:
1. Gaji dan Tunjangan:
Gaji: PPPK Paruh Waktu menerima gaji yang disesuaikan dengan jam kerja mereka, yaitu 4 jam per hari. Oleh karena itu, gaji yang diterima lebih rendah dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam per hari.
Tunjangan: Informasi spesifik mengenai tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu belum dijelaskan secara rinci dalam sumber yang tersedia.
2. Cuti:
Cuti Tahunan: PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Cuti Sakit: PPPK yang sakit lebih dari 1 hingga 14 hari berhak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
3. Pengembangan Kompetensi:
PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme mereka.
4. Jaminan Hari Tua dan Perlindungan:
PPPK berhak atas jaminan hari tua dan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa beberapa hak, seperti tunjangan dan fasilitas lainnya, mungkin berbeda atau disesuaikan berdasarkan peraturan instansi masing-masing dan status paruh waktu PPPK. Untuk informasi yang lebih spesifik, disarankan untuk merujuk pada peraturan instansi terkait atau peraturan pemerintah yang mengatur hak-hak PPPK Paruh Waktu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK dapat tetap berperan dalam pelayanan publik dan mendapatkan status yang lebih jelas sebagai bagian dari ASN.(kl)