Foto ilustrasi |
Newsdaring-Kupang-Dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu tahapan penting yang perlu diketahui oleh peserta adalah masa sanggah. Masa ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan klarifikasi terhadap hasil seleksi administrasi jika merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan data atau dokumen yang telah diunggah.
Apa itu Masa Sanggah?
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh panitia seleksi. Masa ini biasanya berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat memanfaatkan masa sanggah untuk memberikan bukti tambahan atau menjelaskan kekeliruan yang mungkin terjadi dalam proses verifikasi dokumen.
Tahapan Masa Sanggah:
1. Pengajuan Sanggah:
Peserta mengajukan keberatan melalui portal resmi SSCASN, dengan melampirkan alasan dan bukti pendukung.
2. Tanggapan Panitia Seleksi:
Panitia seleksi akan meninjau kembali dokumen yang diajukan dan memberikan tanggapan atas sanggah tersebut dalam waktu 3–5 hari kerja.
3. Pengumuman Hasil Akhir:
Setelah masa sanggah selesai, panitia akan mengumumkan hasil akhir seleksi administrasi, termasuk perubahan status peserta jika sanggahnya diterima.
Pentingnya Masa Sanggah bagi Peserta
Masa sanggah menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi PPPK. Peserta diimbau untuk memanfaatkan masa ini dengan baik, memastikan seluruh dokumen yang diajukan benar dan relevan.
Bagi yang mengajukan sanggah, penting untuk tetap memantau perkembangan di portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Dengan demikian, peluang untuk melanjutkan ke tahap berikutnya tetap terbuka.
Catatan Penting:
Masa sanggah hanya berlaku untuk hasil seleksi administrasi, bukan untuk hasil seleksi kompetensi.
Keputusan panitia setelah masa sanggah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan memahami masa sanggah, peserta dapat memastikan haknya sebagai calon PPPK terpenuhi secara optimal.(kl)