Ketua PGRI Dr. Sam Haning, SH.,MH di dampingi Sekretaris Pribadinya nona Ingrid, Senin, 18/11/24 (Foto : News-daring.com) |
Newsdaring-Kupang– Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Sam Haning, SH., MH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang terkait keterlambatan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh CV. Lodyatama Rotenusa. Keterlambatan ini menyebabkan penyegelan tiga ruang kelas di SDI Tesbatan oleh pihak kontraktor.
Dr. Sam Haning menyatakan keprihatinannya atas dampak penyegelan tersebut terhadap proses belajar-mengajar anak-anak. “Sebagai Ketua PGRI NTT, saya bertanggung jawab memantau perkembangan dan kemajuan pendidikan di NTT. Anak-anak tidak boleh diterlantarkan,” tegasnya saat menyampaikan pernyataannya kepada awak media pada, Senin, 18/11/2024.
Setelah melihat laporan di media sosial tentang penyegelan ruang kelas yang mengganggu studi anak-anak, Dr. Haning berusaha menengahi antara CV. Lodyatama Rotenusa dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang. Ia mengapresiasi niat baik Ibu Megi, Direktur CV. Lodyatama Rotenusa, yang membuka segel sehingga anak-anak dapat kembali belajar.
Dr. Haning juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang untuk segera melunasi tunggakan pembayaran kepada CV. Lodyatama Rotenusa. “Keterlambatan pembayaran ini sangat merugikan dan berdampak pada pendidikan. Hak-hak orang harus diselesaikan,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran pendidikan, serta dampak buruk yang dapat terjadi jika kewajiban tidak dipenuhi tepat waktu. Dr. Haning berharap APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran ini.