Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua PGRI NTT Ancam Polisikan CV Lodyatama Rotenusa, Deadline 3x24 Jam untuk Bongkar Segel 3 Ruang Kelas SDI Tesbatan

Sabtu, 16 November 2024 | November 16, 2024 WIB Last Updated 2024-11-16T12:18:27Z
Ketua PGRI dan Pengurus PGRI Provinsi NTT Mengunjungi SDI Tesbatan untuk melihat langsung tiga ruang kelas yang di segel oleh Lodyatama Rotenusa, Sabtu, 16/11/24 (foto : news-daring.com) 


Newsdaring-Kupang-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Sam Haning, SH., MH., mengeluarkan ancaman tegas terhadap CV Lodyatama Rotenusa saat dirinya mendatangi SDI Tesbatan pada, Sabtu, 16/11/2024.


Haning memberikan ultimatum 3x24 jam kepada kontraktor tersebut untuk segera membongkar segel pada tiga ruang kelas di SDI Tesbatan, Desa Tesbatan, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.


“Kami mendengar adanya penyegelan tiga ruang kelas di SDI Tesbatan. Tindakan ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan berdampak negatif pada proses belajar mengajar anak-anak kita, dan dalam waktu 3x24 jam pihak perusahaan tidak melakukan pembongkaran palang ini maka saya polisikan mereka” ujarnya.


Ia menekankan bahwa penyegelan ruang kelas tidak seharusnya terjadi, apalagi jika tidak ada perjanjian yang menyatakan bahwa kontraktor berhak menyegel sekolah jika terjadi wanprestasi atau keterlambatan pembayaran.


Haning menegaskan bahwa urusan proyek adalah tanggung jawab dinas terkait dan tidak seharusnya mengganggu kegiatan belajar mengajar.


“Saya tidak mau anak-anak tidak sekolah dan terganggu pelajarannya karena ruang kelas disegel. Oleh karena itu, saya minta pihak kontraktor untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum,” tambahnya.


Ancaman ini menunjukkan komitmen PGRI NTT dalam melindungi hak-hak pendidikan anak-anak dan memastikan proses belajar mengajar berjalan lancar tanpa hambatan.(kl)