Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Frans Gana Tidak Berwenang Mengeluarkan Undangan RUPS Luar Biasa

Sabtu, 16 November 2024 | November 16, 2024 WIB Last Updated 2024-11-15T23:35:04Z

 

Penjelasan paman Sam selaku praktisi hukum terkait RUPS Bank NTT, 15/11 (foto : news-daring.com) 

Newsdaring-Kupang,15 November 2024- Frans Gana, mantan dewan komisaris Bank NTT yang masa jabatannya berakhir pada 10 Juni 2024, kini menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan undangan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan dan konteks dari undangan tersebut.


Menanggapi pertanyaan yang muncul, Paman Sam, memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban direksi dalam konteks penyelenggaraan RUPS. Menurutnya, direksi memiliki hak otonomi yang memungkinkan mereka untuk mengatur penyelenggaraan RUPS, termasuk RUPS luar biasa.


Menurut Paman Sam, direksi memiliki hak otonomi dan wewenang untuk menyelenggarakan RUPS.


 “Setelah enam bulan tidak melaksanakan RUPS, pemegang saham dapat mengeluarkan surat kepada direksi untuk melakukan RUPS dalam jeda waktu 15 hari. Jika direksi tidak melaksanakan RUPS, pemegang saham dapat bersurat kepada komisaris untuk melaksanakannya,” jelasnya


Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang benar untuk menghindari tindakan yang cacat hukum.


 “Jika rapat umum pemegang saham tidak dilakukan oleh komisaris, maka pemegang saham dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang agar pemegang saham dapat melaksanakan RUPS LB. Jika sampai pada tahap ini, langkah terakhir adalah permohonan ke ketua pengadilan,” tambahnya.


Dr. Haning juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 44, masa jabatan komisaris yang telah berakhir tidak memberikan kewenangan untuk mengeluarkan undangan RUPS. “Tindakan menandatangani undangan di luar masa jabatan merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


Ia menyarankan agar semua proses dilakukan secara prosedural untuk menjaga integritas hukum dan tidak merugikan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.


 “Soal adanya muatan politik harus dikesampingkan dan semua pihak harus berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (kl)