Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang |
Newsdaring- Kupang- Pornografi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan salah satu wujud kekerasan terhadap perempuan dan anak, tubuh dan seksualitas perempuan, juga anak dieksploitasi untuk kepentingan industri pornografi.
Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda P. Manafe, SH,. M.Hum di Sahid T-More Kupang pada Rabu, (6/11/2024)
Dinas P3A Kota Kupang melakukan rapat koordinasi perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di Kota Kupang tahun 2024. Kadis mengatakan bahwa Pornografi merupakan masalah universal, dengan perbedaan-perbedaannya sesuai dengan nilai-nilai moral nasional yang dianut bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, jelas Kadis saat membuka kegiatan Rakor.
Lanjut Kadis, sejumlah diantaranya dilakukan dengan pemaksaan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Maraknya penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi semakin mudah dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia sendiri saat ini, pornografi sangat gampang diakses dari berbagai media, bahkan Indonesia saat ini termasuk kedalam lima besar pengunduh situs pornografi terbanyak di dunia, katanya.
Selain itu ia mengatakan bahwa dampak terburuk dari maraknya penyebarluasan pornografi saat ini yang didukung dengan adanya perkembangan teknologi informasi, yaitu pada perkembangan moral anak-anak yang belum sepenuhnya memahami mengenai buruk atau baiknya suatu hal tertentu, jelas Kadis.
Menurutnya, anak sangat rentan akan penyalahgunaan fungsi dan tujuan internet itu sendiri, yaitu dengan hanya mengakses situs-situs yang memuat konten pornografi perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ( PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, beber Kadis.
Kadis P3A juga berharap agar masyarakat Kota Kupang mampu mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan pornografi yang ada di lingkungannya sendiri, harapnya.
Lanjut Kadis bahwa berdasarkan hukum pornografi adalah Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pendefinisian pornografi sudah ditetapkan sebagai berikut: "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat undang-undang pornografi yang mencoba memberikan ketentuan terkait dengan batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya, jelas Kadis.
Diharapkan dapat mencegah maraknya pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi yang sangat memprihatinkan, melalui kegiatan ini sebagai lembaga layanan dapat bekerjasama untuk meminimalisir dan mencegah konten- konten yang berbau porno sehingga anak-anak sebagai generasi penerus dapat bertumbuh secara optimal.(**).