Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Apakah PPPK Dapat Dimutasi?

Sabtu, 30 November 2024 | November 30, 2024 WIB Last Updated 2024-11-30T12:00:46Z
Gambar ilustrasi


Newsdaring-Kupang-Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi selama masa kontrak mereka masih berlangsung. Hal ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki mekanisme mutasi yang diatur secara formal. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada mekanisme mutasi dalam manajemen PPPK, sehingga mereka tidak dapat dipindahkan ke instansi lain selama masa kontrak.


Namun, setelah masa kontrak berakhir, PPPK dapat mendaftar ulang ke instansi atau unit kerja lain jika formasi tersebut tersedia dan sesuai dengan kompetensinya3. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di instansi pemerintah dan memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja terpenuhi dengan baik.


Kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak dapat dimutasi selama masa kontrak didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk:


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur tentang manajemen ASN, termasuk PPPK.


Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjelaskan lebih rinci mengenai hak dan kewajiban PPPK, termasuk ketentuan mengenai mutasi.


Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur teknis pelaksanaan manajemen PPPK, termasuk kebijakan mutasi.


Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan efisiensi tenaga kerja di instansi pemerintah selama masa kontrak PPPK.(kl)