Muhamad Hidayat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT (Foto : news-daring.com) |
Newsdaring- Kupang-Disinyalir masih banyak pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Dengan demikian Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan Tax Amnesty atau keringanan pajak bagi pemilik kendaraan di NTT untuk segera melaksanakan kewajibannya mulai dari 01 Oktober sampai 20 Desember 2024.
Mendukung program pemerintah Provinsi NTT terkait dengan Tax Amnesty Pajak 2024. Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT. Muhamad Hidayat mengatakan, masyarakat NTT harus melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, untuk kemajuan pembangunan di NTT
"Amnesty atau keringanan pajak ini sebenarnya usaha dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tetapkan melalui peraturan daerah nomor 46 tahun 2024. Ini merupakan satu terobosan dari Provinsi NTT untuk berusaha memberikan sebuah keringanan kepada masyarakat NTT khususnya, untuk bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Karena disinyalir masih banyak kendaraan-kendaraan belum melaksanakan kewajibannya. Sehingga apabila kewajibannya tidak dilaksanakan akan berdampak pada pembangunan NTT. Katanya pada Jumat, 09/10/2024.
Pajak merupakan primadona dalam membangun NTT. "Pajak berdampak pada pembangunan NTT, karena Pembiayaan-pembiayaan untuk sarana dan prasarana masih menjadi primadona untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut"Ujarnya.
Dampak yang akan di capai dalam taat membayar pajak bagi masyarakat diantaranya untuk pembangunan daerah serta identifikasi kendaraan terus terjaga
"Dampaknya bisa meluas, pembayaran pajak kendaraan itu satu rangkaian yang tidak boleh di putus. Di UU nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Meskipun penetapan STNK nya 5 tahun, tetapi masyarakat mempunyai kewajiban bahwa setiap tahun melakukan perpanjangan pengesahan kendaraan tersebut, karena dalam rangkaiannya itu disebut proses identifikasi terhadap kendaraan tersebut. Sehingga diharapkan data kendaraan tersebut terjaga sehingga dalam pembayaran pajak tersebut di include juga pembayaran Jasa Raharja yang di pergunakan untuk membayar santunan bagi korban kecelakaan" Jelasnya.
Untuk memperoleh hak-haknya, Hidayat menghimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, di satu sisi untuk mendapatkan haknya seseorang itu harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu dengan cara membayar pajak agar mereka dapat meperoleh hak-haknya" Himbaunya.(kl)