Dr. Sam Haning, SH,. MH,. C.Me,.C.PArb |
Newsdaring-Kupang-Gugatan pemberhentian sepihak oleh Dr. Sam Haning, SH,. MH,. C.Me,.C.PArb terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan nomor 241/PDT/G/2024 Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang di tunda.
Penundaan tersebut disebabkan karena tergugat 1 atas nama Samuel Halundaka, sedangkan tergugat 2 dan 3 hadir tetapi tidak hadir di dalam ruangan sidang. Selasa, 08/10/2024.
"Sidang perdana dengan nomor 241/PDT/G/2024 di tunda sampai minggu depan dengan agenda tidak di undang lagi, tetapi dengan etikat baik dari tergugat 1-3 untuk hadir dalam sidang lanjutan. Penundaan tersebut di tunda karena Samuel Halundaka sebagai tergugat 1 tidak hadir sedang tergugat 2 dan 3 hadir tetapi tidak masuk dalam ruang sidang" Ujarnya.
Tidak diketahui alasan ketidakhadiran para tergugat dalam sidang tersebut, tetapi Paman Sam berharap kehadiran mereka untuk mengikuti sidang perkara tersebut sehingga diselesaikan dengan baik.
Dirinya menegaskan bahwa, gugatan yang di layangkan kepada Sam Halundaka, PSP Praja Mukti dan Notaris telah sesuai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan PT Flobamor.
"Saya sudah katakan bahwa ada hak daripada pada saya sebagai penggugat, ketika saya mengajukan gugatan dan saya harus membuktikan gugatan itu. Halnya juga dengan tergugat bahwa, gugatan saya ajukan itu sesuai dengan bukti berdasarkan ketentuan perusahaan" Jelasnya. (kl)