Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Sikka di Duga Melindungi Tersangka Aiptu Hendrikus Endi

Rabu, 09 Oktober 2024 | Oktober 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T08:01:00Z

 

Yoseph Paga Meka,S.H.,M.H Kuasa Hukum

Newsdaring-Sikka - Proses Kasus tindak Pidana Kecelakaan Lalulintas yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar sudah masuk ke tahap penyidikan. 


Sesuai dengan SP2HP/05/IX/2024 tanggal 30 september 2024 yang isinya bahwa semua peserta gelar perkara sepakat dilakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan tersangka a.n.


Aiptu Hendrikus Endi dan dilakukan penahanan namun sampai sekarang Polres Sikka tidak menahan tersangka Aiptu Hendrikus Endi dengan berbagai alasan yang tidak jelas seolah-olah melindungi tersangka Aiptu hendrikus Endi.


Adapun alasan-alasan yang disampaikan penyidik atas nama pak Adrian dan ibu Ratna Yuda Tupong yaitu Tersangka Hendrikus Endi tidak ditahan karena masih menunggu hasil kontrol rawat sampai dengan tanggal 4 oktober 2024, bilamana pada tanggal 4 oktober 2024 tidak ada perpajang perawatan yang dikeluarkan oleh dokter maka segera kami tahan. 


Pada tanggal 7 oktober 2024 anak korban atas nama Nia Ladjar didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Kornelius Yoseph Paga Meka,S.H.,M.H datang ke Unit Laka Lantas Polres Sikka untuk menayakan apakah tersangka hendrikus Endi sudah ditahan atau belum ? jawaban dari Penyidik atas nama Pak adrian kami kordinasi dengan kejaksaan, karena kejaksaan yang punya hak untuk menahan mengingat Tersangka masih dalam pengawasan kejaksaan tidak mungkin kami tahan di atas tahan kata penyidik atas Pak Adrian.  


Atas jawaban dari penyidik atas nama pak adrian, anak korban dan kuasa hukum pergi ke kantor Kejaksaan untuk berkonsultasi mengenai apakah benar kejaksaan yang punya hak untuk menahan tersangka Aiptu Hendrikus Endi, jawaban dari Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sikka Atas nama pak Fahjrin, Kejaksaan tidak punya hak untuk menahan dan status kasus Tersangka Hendrikus Endi Sebelumnya sudah kami Eksekusi ke rutan maumere, mengenai bebas bersyarat adalah kewenagan dari rutan. 


Sesuai dengan jawaban dari Kasie Pidum Kejaksaan anak korban dan kuasa hukumnya pergi ke rutan maumere untuk berkonsultasi dengan kepala rutan namun tidak ada kepala rutan dan diwakili oleh pegawai rutan atas nama pak beni. 


Pak beni menjelaskan status Tersangka Hendrikus Endi masih bebas bersyarat dan wajib lapor mengenai tindak pidana baru yang dilakukan oleh Tersangka Hendrikus endi, Pihak rutan menunggu putusan incraht dari pengadilan agar status bebas bersyaratnya dicabut dan kami tidak bisa menahan Tersangka hendrikus Endi karena rutan tidak punya kewenagan tugas rutan yaitu melakukan pembinaan terhadap narapidana. 


Pada tanggal 8 oktober 2024 keluarga korban bersama kuasa hukumnya datang ke Unit Lakalantas Polres Sikka, disana mereka bertemu penyidik atas nama pak Adrian dan ibu Ratna Yuda Tupong untuk menanyakan kembali kenapa tersangka hendrikus endi tidak di tahan, jawaban dari Penyidik atas nama Pak adrian dan ibu Ratna Yuda Tupong kami kordinasi dengan kejaksaan, karena kejaksaan yang punya hak untuk menahan mengingat Tersangka masih dalam pengawasan kejaksaan, tidak mungkin kami tahan di atas tahan, atas jawaban tersebut kuasa hukum keluarga korban menyampaikan sudah saya konsultasi dengan kisie pidum Kejaksaan Negeri Sikka dan rutan maumere, mereka menyampaikan yang punya hak untuk menahan Tersangka Hendrikus Endi adalah Polres Sikka karena merupakan kewenangan dari Polres Sikka dan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka Hendrikus Endi adalah Tindak Pidana baru tidak ada hubungan dengan tindak pidana sebelumnya, dan tidak pidana sebelumnya putusan sudah incraht dan sudah di eksekusi oleh kejaksaan ke rutan.


Atas pernyataan dari kuasa hukum keluarga korban penyidik tidak bisa menyangkal lagi namun mereka beralasan kami tunggu surat dari dokter mengenai perawatan tersangka hendrikus endi, atas alasan tersebut kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa surat rawat dari dokter sampai tanggal 4 oktober 2024 apakah ada surat yang baru, kalau ada tunjukan kepada saya suratnya dan dibuktikan dengan hasil rongsen ataupun CT scan, namun pihak penyidik tidak menunjukan surat terbaru dari dokter ataupun hasil rongsen dan CT scan, namun beralasan lagi dokter selama ini ada diluar kota. Berdasarkan alasan alasan tersebut yang disampaikan oleh Penyidik Unit Laka Lantas Polres Sikka, Pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya menyimpulkan POLRES SIKKA MELINDUNGI TERSANGKA AIPTU HENDRIKUS ENDI dengan tidak menahan tersangka dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal.(*)