Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pemilik Papan Reklame di Jl Bundaran PU di Duga Melanggar Peraturan Tata Ruang

Kamis, 10 Oktober 2024 | Oktober 10, 2024 WIB Last Updated 2024-10-10T10:48:12Z
Papan reklame yang di pancang di atas badan jalan (foto : news-daring.com) 


Newsdaring-Kupang- PT Rejeki Abadi Berjaya pemilik papan rakalame di Jln Bundaran PU di duga melanggar tata ruang Kota Kupang.  


Berdasarkan pantauan media ini di lokasi Jln Bundaran PU, papan reklame tersebut berdiri di pancang di atas badan jalan yang mengakibatkan beberapa orang penyandang disabilitas mengalami kecelakaan.   


Salah satu penyandang disabilitas yang tidak mau menyebutkan namanya, menyampaikan kekesalannya kepada media ini bahwa dirinya pernah menyenggol tiang tersebut hingga terjatuh.   


"Om, beta (saya) pernah jatuh di Jln Bundaran PU karena tabrak tiang papan rakalame yang dong tanam di badan jalan sampai beta punya kaki luka. Beta sendiri heran itu badan jalan kenapa pemerintah tanam itu barang (papan rakalame) di jalan, kan kasian kami disabilitas" Jelasnya.   


Dirinya juga berharap pemerintah Kota Kupang segera memindahkan papan rakalame tersebut karena telah mengambil hak pengguna jalan seperti kami.   


Salah satu staf Dinas PU bidang tata ruang yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku bahwa pemilik papan reklame tersebut adalah Robi Christiano.   


"Pak kabid saat ini sedang di luar kota, tetapi untuk kepemilikan papan reklame tersebut adalah pak Robi Christiano PT Rejeki Abadi Berjaya, dan mengenai papan tersebut kami juga sudah menyurati beliau, tetapi sampai saat ini belum di cabut" Ujarnya. (kl)