Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

UUPA Menjadi Pijakan Wujudkan Keadilan, di Usia yang ke-64 Tahun ATR/BPN Selamatkan Rp.5.71 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | September 24, 2024 WIB Last Updated 2024-09-24T02:46:37Z
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Dr. Drs. Hizkia Simarmata, M.Si.,M.Kn (Foto : News-daring.com) 


Newsdaring-Kupang- Sejak disahkannya pada tanggal 24 September 1960, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi momentum kebangkitan, bukan hanya bagi para pelaksana kebijakan di bidang agraria dan tata ruang, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia. UUPA juga menjadi pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam. Arti luhur dari hadirnya UUPA, terletak pada prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya. Salah satunya adalah asas keadilan, yang menggarisbawahi bahwa tanah harus dikuasai dan dimanfaatkan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini adalah amanat konstitusi kita, sejak lahirnya bangsa ini di tahun 1945.


Dalam sambutannya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Agus Harimurti Yudhoyono,M.Sc.,M.PA.,MA yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Dr. Drs. Hizkia Simarmata, M.Si.,M.Kn mengatakan bahwa, menuju 100 tahun Indonesia merdeka, kita bercita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan visi Indonesia aman dan damai, adil dan sejahtera, serta maju dan mendunia. Cita- cita itu selaras dengan tema yang diangkat pada peringatan HANTARU tahun ini, sejalan dengan visi besar bangsa Indonesia yaitu "Semangat HANTARU, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045".


Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat, bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara legal dari negara. Implementasinya, kita wujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024; atau naik 250% dalam 7 (tujuh) tahun terakhir.


Pencapaian tersebut turut diapresiasi oleh lembaga internasional, yaitu Bank Dunia, pada forum World Bank Land Conference di Washington DC, Amerika Serikat, pada bulan Mei 2024. Indonesia dipandang memiliki success story atas keberhasilannya yang sangat inspiratif dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya Legalisasi Aset.


Selaras dengan capaian tersebut, kita juga mengupayakan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Tanah ulayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan yang mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan mereka. Saat ini, kita telah menerbitkan 41 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup luasan hampir 972 Ha di Provinsi Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, Jambi, Kalimantan Barat dan Aceh.


Dengan terus meningkatnya jumlah tanah terdaftar, secara simultan Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota Lengkap. Sebuah Kabupaten/Kota dapat dikatakan Lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, No Gap, No Overlap. Hingga saat ini telah terdapat 33 Kabupaten/Kota Lengkap, dan pada tanggal 8 Oktober mendatang akan dideklarasikan kurang lebih 39 Kabupaten/Kota Lengkap tambahan. Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta kabupaten/kota lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan kedepannya.


Untuk itu, kita berharap, agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup pensertipikatan aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah. Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat. Hal ini tentunya menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Good and Clean Governance.


Outcome-nya, kepastian hukum melalui Sertipikat Tanah, turut meningkatkan geliat perekonomian masyarakat. Tercatat bahwa Economic Value Added/Nilai Tambah Ekonomi yang dihasilkan, sejak dimulai Program PTSL pada tahun 2017 hingga saat ini, sebesar Rp 6.721 Triliun; terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan. Tentunya, nilai tambah ini kita harapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi iklim usaha di Indonesia dengan tujuan bersama, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.


Sebagai bukti adaptasi kita terhadap perkembangan zaman, Kementerian ATR/BPN terus membangun infrastruktur teknologi untuk memberikan layanan digital yang efisien bagi masyarakat, termasuk implementasi sertipikat elektronik. Hingga September 2024, telah terbit 1.112.879 sertipikat elektronik, yang diterbitkan oleh 465 Kantor Pertanahan dari total 486 Kantor Pertanahan di Indonesia. Artinya, 95,6% Kantor Pertanahan telah mengimplementasikan layanan Sertipikat Elektronik. Program sertipikat elektronik ini sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong kemudahan layanan publik di Indonesia yang cepat, aman, transparan dan berkualitas. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang baik, akan mengundang ketertarikan investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia.


Selain fokus kita pada bidang agraria, tata ruang yang efektif menjadi kunci untuk menciptakan kemudahan investasi di suatu daerah. Tentunya, melalui perencanaan yang terintegrasi, kemudahan perizinan, kepastian hukum, serta dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan dampak lingkungan, tata ruang memegang peranan penting sebagai Pintu Masuk Terbaik bagi Investasi.


Kementerian ATR/BPN telah memberikan dukungan dalam rangka penyediaan produk rencana tata ruang, salah satunya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk menyusun 2.000 RDTR, dan hingga saat ini sudah 516 RDTR yang telah terealisasi, dimana sebanyak 260 RDTR diantaranya telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sinergi dan kolaborasi dalam penyusunan RDTR sangat diperlukan, khususnya dengan pemerintah daerah sebagai leading sector. Bersama pemerintah daerah, kita memastikan bahwa penyusunan RDTR menjadi urgensi yang harus segera dilaksanakan. RDTR yang disusun juga harus mencerminkan kebutuhan. masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.


Untuk itu, dalam upaya pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN, partisipasi masyarakat turut memegang peranan penting. Salah satu bentuk implementasi perwujudan partisipasi masyarakat ialah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Dalam 10 tahun, secara keseluruhan Reforma Agraria telah berhasil mencapai 12,5 Juta Ha dari target 9 Juta Ha, yang terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi tanah. Kementerian ATR/BPN memastikan agar keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria, tidak hanya sekedar output angka kuantitatif, tetapi outcomenya juga benar-benar dirasakan secara kualitatif oleh masyarakat.


Salah satu wujud konkretnya yaitu penyerahan 500 sertipikat Redistribusi Tanah kepada penduduk eks-Timor-Timor di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan ini. Lebih dari 2 (dua) dekade, mereka menunggu untuk mendapatkan lahan tempat tinggal. Alhamdulillah, kini harapan mereka dapat terwujud. Bantuan pembangunan rumah tinggal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Daerah, adalah bukti implementasi Reforma Agraria yang sinergis dan kolaboratif.


Selain itu, dalam hal pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan yang dilakukan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN terus melakukan sinergi dan kolaborasi 4 (empat) pilar, yaitu dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan (APH), dan Badan Peradilan. Hasilnya, sepanjang tahun 2024, beberapa kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan Mafia Tanah di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah berhasil kita ungkap dan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp. 5,71 triliun. Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.


Atas kerja keras kita dan pencapaian sebagaimana yang telah disebutkan tadi, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendapatkan beberapa penghargaan, khususnya dalam setahun terakhir ini. Beberapa diantaranya yaitu, anugerah yang diberikan kepada Kementerian ATR/BPN atas kontribusinya dalam membuat Produk Kebijakan Geoportal Informasi Spasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Tata Ruang dalam lingkup One Map Policy for Better Governance. Kita juga menerima penganugerahan atas prestasi dalam mengelola Digital Komunikasi Publik yang diberikan oleh Government Public Relations Institute. Kementerian ATR/BPN juga berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 kali berturut- turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Capaian tersebut menjadi pemicu semangat kita untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan pertanahan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Pencapaian dan penghargaan ini memberikan kepercayaan diri dan keyakinan bagi kita, untuk terus melangkah dan melakukan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.


Untuk itu, pada kesempatan yang sangat baik ini, izinkan saya, selaku Menteri ATR/Kepala BPN mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras, dedikasi, ketulusan dan keikhlasan segenap jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh tingkatan dan dimanapun berada, sehingga kerja kita membuahkan hasil dan mendapatkan apresiasi serta penghargaan dari berbagai pihak. Semoga pengabdian Bapak dan Ibu kepada Masyarakat, bangsa dan negara ini mendapat ridho dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. (kl)