Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat Peradi Sidoarjo Jatim |
Newsdaring, Sikka - Perdamaian adalah Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa dan tidak perlu dilanjutkan kepada proses litigasi (pengadilan). Memang ini yang selalu diharapkan agar terjadi proses pemulihan yang seimbang baik pihak korban maupun pihak pelakunya. Dan hal demikian ini ditekankan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menarik peristiwa yang terjadi di Puskesmas Habibola dimana beberapa waktu lalu diduga terjadi "kecelakaan" pelayanan medis sehingga seorang anak harus menemui ajalnya.
Pihak Puskesmas berdalil bahwa sudah melakukan sesuai standar operasional prosedur bagi sebuah puskesmas yang tidak status rawat nginap. Bagi warga masyarakat awam peristiwa kematian itu adalah kejadian serius yang tidak boleh terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Artinya yang barangkali pihak tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu ketahui ada satu hal yang sangat prinsip yang tidak boleh dilupakan adalah "mengutamakan kepentingan pasien di atas segala- galanya". Kata mutiara ini harusnya menjadi pedoman moral etik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam Undang Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif dan/atau paliatif yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pasal 167 dan Pasal 168 UU Kesehatan dijelaskan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan tingkat lanjut. Yang dimaksud fasilitas pelayanan tingkat pertama termasuk puskesmas.
Artinya ditingkat puskesmas harus mampu berbuat sesuatu yang dalam kata mata medis tindakan kuratif awal untuk segera dilanjutkan ke pelayanan kesehatan tingkat lanjutan di rumah sakit yang fasilitas lebih komplit.
Barangkali keluarga korban menilai karena keawamannya bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan di puskesmas terjadi dugaan "pembiaran" akibatnya pasien meninggal.
Peristiwa kematian ini bukan mengklaim siapa salah dan benar karena tanpa melalui proses peradilan. Tetapi peristiwa ini menjadi refleksi serius karena yang dihadapi adalah manusia sakit bukan barang.
Sehingga penyelesaian masalah dengan musyawarah mencapai perdamaian adalah salah satu yang ditekankan dalam Undang Undang Keaehatan No. 17 Tahun 2023. Tetapi perdamaian beberapa waktu lalu sejatinya bukan perdamaian yang mulus.
Mengapa, karena keluarga korban tetap kekeh (bersikeras) tidak mau memberikan gantirugi yang akhirnya atas inisiatif Camat Doreng mengganti kerusakan fasilitas dengan nilai Rp. 2.600.000,00.
Atas kejadian ini pihak Direktur Rumah Sakit TC Hillers dan terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka perlu melakukan evaluasi total dan serius berupa
mengidentifikasi masalah, menganalisa data, mencari penyebab masalah,
merencanakan dan melaksanakan perbaikan serta terus mengevaluasi dan memeriksa hasil di lapangan.
Sebab kejadian pengrusakan fasilitas puskesmas bukan tindakan kesengajaan dari keluarga korban tetapi sikap spontanitas atas ketidakpuasan warga yang "awam" atas masalah medis yang tidak bisa menerima anak mereka harus menemui ajalnya Artinya perdamaian yang terjadi tersebut tetap meninggalkan "luka batin" yang mendalam bagi keluarga korban.
Oleh karena itu, agar kedepannya dalam pelayanan medis tidak terjadi hal- hal memilukan warga, maka Dinas Kesehatan dan terutama RS TC Hillers harus segera membentuk Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit yang juga merupakan perintah Undang- Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar dapat mengurangi adanya dugaan malpraktek baik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.