Yance Thobias Mesah sedang berada di depan kantor ATR/BPN Kota Kupang (foto : news-daring.com) |
Newsdaring-Kupang-Kecewa dengan sistem pelayanan ATR/BPN Kota Kupang, Thobias Yance Mesah luapkan kekesalannya di Kantor ATR/BPN. Dengan nada yang keras ia menuduh Kantor ATR/BPN tidak Becus dalam mencatat administrasi tanah.
"Mau tipu saya terus, lembaga ini di buat untuk administrasi bukan jadi kejahatan. Terbit sertifikat atas nama orang lain, saya bersurat, saya buat laporan polisi, polres datang koordinasi masih mutar-mutar lagi di dalam. Penjahat ini" Kesal Yance saat dirinya bersama anggota Polresta mendatangi kantor ATR/BPN Kota, Jumat, 23/08/2024.
Agung juga mempersilahkan Yance untuk menempuh jalur hukum "Silahkan, itu haknya dia, selaku warga negara, dia punya keberatan terkait dengan pelaksanaan-pelaksanaan dan tindakan administrasi pejabat urusan negara yang menyimpang ya itu haknya dia"
Dalam keterangannya kepada media, Eksam Sodak selalu Kepala Seksi Hak yang turut hadir dalam mengukur tanah yang berlokasi di RT 34 RW 09 Kelurahan Lasiana.
"Saya ajukan permohonan sertifikat itu pada, 01/09/2015. Sekitar bulan Oktober atau November Yang turun ukur Kepala Seksi Hak namanya Eksam Sodak sekarang Kepala BPN dan satu namanya Erwin Piga dan ana buahnya. Setelah di ukur, saya cek tetapi katanya masih di dalam prosesproses, sampai 2024 saya cek lagi dan saya bersurat tetapi tidak respon. Saya TUN berhubungan dengan tindakan faktual di situ baru ketahuan saya punya dokumen sudah di tutup. Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata sertifikat keluar atas nama orang lain. Tanah terletak di RT 34 RW 09 Kelurahan Lasiana" Jelasnya.
Michael Agung Kepala Pengendalian dan Sengketa |
Kepala ATR/BPN Kota Kupang Eksam Sodak melalui Michael Agung Kepala Pengendalian dan Sengketa menjelaskan bahwa alasan tidak dilanjutkan proses berkas nomor 1344 karena zona hijau.
"Alasan kami tidak melanjutkan proses berkas nomor 1344 karena itu zonasi jalur hijau berdasarkan Perda Tata Ruang Kota Kupang. Kalau ada oknum-oknum di dalam pada tahun 2015-2017 itu rana lain. Proses berkas dia gugat BPN selaku lembaga kami jawab di pengadilan seperti itu dan kami menang di tingkat satu" Jelasnya.
Lanjut Michael yang biasa di sapa Agung.Perlu saya gambarkan terkait dengan dua berkas yang dimohonkan oleh Pak Yance Thobias Mesah. 2015 beliau mengajukan dua permohonan berkas. Yang pertama nomor 1344 tahun 2015 yang kemudian dalam deteksi sudah di tutup. Sementara berkas nomor 9365 dalam dalil keberatan beliau dan protes beliau melalui teman-teman media maupun gugatan beliau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu karena kita menerbitkan di atas obyek bidang tanah yang dimohonkan itu sertifikat nomor 2458 yang terdaftar atas nama Viktor Maubana yang sudah beralih ke Riwu Kore.
Agung juga mengatakan, dalam proses Pengadilan TUN terhadap berkas nomor 1344 melalui perkara Nomor 11/PTUN/2024 itu secara online sudah keluar putusan. Dalam eksepsi amar putusannya tidak di terima karena tidak mempunyai kapasitas legal standing dalam mengajukan gugatan dan dalam pokok perkara gugatan itu tidak diterima.
Agung juga meminta Yance agar berfokus pada berkas nomor 9365 yang sementara di Pengadilan TUN.
"Terhadap berkas 9365 yang kemudian di alibi kemana-mana bahwa ada pergerakan mafia, itu secara TUN dalam proses. Jadi arahkan perhatian ke TUN dulu, kami sementara siapkan konsep jawaban surat atas jawabannya dia" Ujarnya.
Terkait dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Agung mengatakan bahwa, pemalsuan tersebut harus disertai dengan data pembanding.
Tadi teman-teman Polresta datang juga terkait pelaporan pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen harus punya data pembandingnya, apa yang dipalsukan dokumen mana yang di palsukan harus adaada, tidak bisa semaunya.
Terhadap penerbitan 2458. BPN juga dalam klarifikasi internal, kami sementara panggil teman-teman petugas tahun 2015-2017 termasuk ibu Iin Baria sementara kami cari beliau.
Terkait dengan keterlibatan Kepala BPN Eksam Sodak dalam pengukuran tanah pada tahun 2015, Agung mengatakan bahwa itu baru informasi, "itu informasi, semua proses perlu kita gali kembali berdasarkan data-data serta fakta yang saat itu" (kl)