Lay A. Yeferson PLH Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang (Foto : news-daring. com) |
Newsdaring-Kupang-Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang Lay A. Yeferson membantah dana Bantuan Pendanaan Pendidikan (BPP) untuk Guru ASN. Namun dirinya mengakui bahwa pemberian insentif kepada guru yang mendapatkan tugas tambahan.
Kepada media ini, Selasa, 12/08/2024 di ruang kerjanya Lay menjelaskan bahwa, hasil rapat bersama dengan orang tua murid menyetujui pemberian insentif bagi guru yang menerima tugas tambahan.
"Kalau untuk rapat komite itu kan saya sudah klarifikasi, di mana untuk rapat itu kita rapat RAPBS tidak ada orang yang tidak setuju, semua setuju, hanya mungkin dia nguping itu hanya satu orang ya, ditandai dengan berita acara di dalam pertemuan itu tidak ada interupsiinterupsi saya mau clear kan itu. Sedangkan di dalam RAPAT itu memuat rencana anggaran pendapatan belanja dari dana BPP yang selama ini yang disupport oleh orang tua, kalau untuk kelas 12 sudah dari dua tahun lalu, untuk kelas 11 dari tahun lalu dan untuk kelas 10 baru tahun ini pada saat setelah PPDB itu di setor 150.000. Karena selama ini, sekolah di mana saja tidak pernah rapat rencana anggaran belanca sekolah dengan orang tua, jadi saya mencoba transparansi dengan orang tua. Malah saya lakukan pertanggungjawaban yang satu bulan itu. Dari dana yang 150.000 itu kita peruntukan berdasarkan RAPBS yang ada di situ ada namanya bantuan operasional tugas tambahan guru.nah itu citranews.com yang tulis itu. Di situ tugas tambahan yang ada itu itu bukan PNS. Bantuan operasional yang ada itu diperuntukkan bagi guru-guru yang mendapatkan tugas tambahan di situ ada guru honor, guru kontrakkontrak dan guru ASN. Mulai dari wakasek sampai guru kelas. Jadi kebijakan yang saya ambil berdasarkan musyawarah bersama orang tua" Jelasnya.
Dirinya juga membantah bahwa, tidak ada notulen yang sudah disediakan sebelum rapat.
"tidak ada notulen, kalau kemarin itu ada persetujuan RAPBS itu domainnya dengan dewan komite, kita dengan komite sudah setuju baru sampaikan kepada orang tua, baru perwakilan orang tua itu bukan tiga orang pak. Komite itu orang tua, saya juga orang tua anak saya sekolah di sinisini, saya pengurus komite. Jadi saya klarifikasi bahwa itu tugas tambahan itu bukan hanya ASN saja yang mendapatkan, ada guru honor dan kontrak. Jadi yang disampaikan itu terputus. Waktu kelas satu yang saya pimpin itu semua orang tua setuju tidak ada yang tidak setuju. Dana kelas 11 yang saya gunakan ini untuk bayar guru komite dan bahkan kemarin saya pinjam lagi untuk bayar untuk bayar gaji guru BOS untuk bulan Juli ini karena BOS belum ada. Jadi dana yang 150.000 dari periode 2022-2023 dan 2023-2024 ini sudah nihil. Saya terima hanya 983.000,rekenig koran dana komite kosong. Ketika saya hadir kemarin itu, orang tua bantu saya, yang kelas satu sebesar 150.000 maka ada kas terisi maka bisa bayar gaji guru komite, bahkan digunakan untuk operasional sekolah sampai hari ini" Ujarnya.
Lay juga mempertanyakan penyetoran dana komite yang selama ini dipungut dari orang tua.
"Selama ini kita setor 150.000 kemana? Sekarang dana BOS yang dua bulan kepala sekolah belum bayar dari Mei-Juli 79.000.000.kali dua bulan. Saya datang ke sini buka transparansi. Bikin RAPBS yang 150.000. yang saya ambil itu ini tujuannya untuk ini. Air minum yang pak minum di sini itu dari dana komite untuk biaya operasional kepala sekolah sehari-hari yang 2.000.00 per bulan, biaya operasional wali kelas dana BOS tidak kasih kesitu pak. Kita ambil dari komite tujuannya apa? Teman-teman walikelas yang ketika siswanya yang tidak hadir mungkin 3-4 harihari, saya perintahkan mereka pakai dana apa? Dari situ dana operasional untuk jalan ke kunjungan rumah. Dan siswa di sini bukan hanya di kota Kupang, ada yang dari kabupaten Kupang sekolah sampai di sini. Nah kalau rumah di Naibonat mereka pake apa untuk walikelas"? Jelasnya. (kl)
Bersambung ke halaman berikut....