Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kontraktor Tidak Melanggar Hukum Segel SMAN Kangae

Rabu, 07 Agustus 2024 | Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T03:57:11Z

Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo


Newsdaring-Sikka - Salah satu kelemahan tata kelola administrasi pemerintahan adalah tidak transparan dan tidak adanya kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kasus pengerjaan proyek di SMAN Kangae adalah wujud konkrit pemerintah melakukan tindakan pembiaran yang berlarut dengan tidak melakukan pembayaran sisa uang Rp 115 juta kepada kontraktor bukti konkrit maladministrasi.


Kontraktor sudah selesai mengerjakan proyek harusnya berhak mendapatkan pembayaran sebagai kompensasi selesainya proyek. Nyatanya tidak ini bukti tata kelola administrasi diduga  buruk.


Jika memang proyek SMAN Kangae adalah menjadi wilayah kewenangan Dinas PKO Provinsi NTT apakah Dinas PKO Sikka diam dan membisu atas persoalan ini yang dialami kontraktor? SMAN Kangae ada dalam wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Sikka, apakah tidak ada niat baik Dinas PKO Sikka tanggap dan berkoordinasi dengan PKO Provinsi NTT agar diselesaikan.


Karena kontraktor mengerjakan proyek pemerintah tidak ada urusan bahwa ini urusan pusat provinsi atau kabupaten/kota. Artinya ketika proyek ini ada di wilayah Sikka, maka seharusnya Dinas PKO Sikka proaktif tanggap segera berkoordinasi dengan Dinas PKO Provinsi NTT  agar Rp 115 juta haknya kontraktor diselesaikan.


Tidak mungkin nonsenses pemerintah tidak ada uang, sebenarnya hanya ini tidak ada  kesungguhan melakukan pelayanan kepada warga dalam hal ini kontraktor. Oleh karena itu, sikap tegas kontraktor akan segel SMAN Kangae adalah tidak melanggar hukum.


Sebagai bentuk protes dan menuntut haknya sebagai penyedia barang dan Jasa yang sudah memenuhi kewajibannya dan sehingga menuntut pemenuhan prestasi dari Dinas PKO Provinsi NTT untuk segera difasilitasi Dinas PKO Sikka.