Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tidak Ada Larangan, Kader Partai Ikut Pilkada Jalur Independen

Rabu, 17 Juli 2024 | Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T23:02:40Z


Newsdaring- Sikka - Ada fakta hukum dan politik yang menarik terjadi di Nian Tana Sikka terkait pilkada jalur independen/perseorangan. Pasangan bakal calon jalur perseorangan Florianus Mekeng dan Kasianus Nong Kensi (Paket Flory-Ken) mengalami perubahan. Bakal Calon Wakil Bupati Sikka Kasianus Nong Kensi resmi mengundurkan diri dari pentas Pilkada Sikka 2024 sejak Jumat (8/7) karena alasan kesehatan. Florianus Mekeng pun segera cepat mencari penggantinya. 


Mantan Penjabat Bupati Sikka itu akhirnya menggandeng Alfridus Melanus Aeng, politisi Partai Garuda yang kini sedang aktif sebagai anggota DPRD Sikka. Pasangan bakal calon ini mengusung tagline Florida. 


Ketika Flory Mekang melamar Dus Aeng, maka timbul pertanyaan hukum;


Pertama, apakah dibenarkan kader partai masuk jalur independen atau perseorangan

Kedua, apakah Dus Aeng memutuskan masuk jalur independen wajib mendapatkan rekomendasi partai atau tidak?


Kedua, Apakah dari "etika partai" Dus Aeng harus mundur dari partai Garuda?


Pertama, kader partai masuk jalur independen atau perseorangan dalam pilkada tidak ada satu norma peraturan yang mengatur itu artinya boleh. 


Pengaturan berupa larangan tersebut hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), harus mengundurkan diri atau berhenti dari ASN. Jika kader partai tidak ada larangan maju dengan jalur independen, maka sah- sah saja asalkan mendapat dukungan riil sebagai prasyarat maju dengan kendaraan independen.


 Kedua, jika tidak ada larangan dari aspek normatif, maka tidak ada sanksi jika kader partai maju jalur independen dengan tanpa mendapat rekomendasi partai. Logika hukum, bagi jalur perseorangan, yang wajib adanya "rekomendasi" dari rakyat dengan bersedia menyerahkan identitas pribadinya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada calon perseorangan. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) syarat bagi jalur independen yang terpenting memenuhi jumlah pemilih berdasarkan KTP sesuai verifikasi administratif dan faktual di lapangan. 


Ketiga, jika tidak ada larangan bagi kader partai maju pilkada melalui jalur independen seharusnya Dus Aeng tidak wajib mundur atau diberhentikan dari Partai Garuda. Tetapi semuanya tergantung peraturan internal partai terhadap sikap "nekat" dari Dus Aeng yang melakukan "balelo" politik. Itu adalah hak prerogatif partai Garuda. Ada sanksi atau tidak hanya partai Garuda yang memutuskan. Apakah sikap Dus Aeng mencederai etika politik?


Arti kata etika adalah apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). 


Potret etika politik tanah air saat ini suka atau tidak publik menilai sudah luntur. Etika dari oknum- oknum politisi sudah pupus. Oknum politisi maupun pejabat publik sudah tidak menghargai etika demi meraihkan kekuasaan.


Perilaku "nyeleneh" demikian tergambar benar ketika proses pemilihan presiden wakil presiden yang baru diselenggarakan bangsa ini. Jadi sikap Dus Aeng memutuskan untuk maju jalur independen pildaka Sikka bersama Flori Mekeng sudah pasti banyak pihak akan menjustifikasi melanggar etika politik karena menjatuhkan pilihan bersama Flory Mekeng belum "kulonuwun" partai Garuda. 


Dan, akan sangat elok dan gentle, Due Aeng mengundurkan diri dari Partai Garuda walaupun sikap dan keputusan Dus Aeng bersama Flory Mekang dengan taglinen Florida melalui jalur independen pilkada Sikka tidak melanggar hukum. Karena itu, hak politik warga negara.