Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Penutupan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Pajak 2024

Kamis, 25 Juli 2024 | Juli 25, 2024 WIB Last Updated 2024-07-25T08:03:14Z
Penyerahan penghargaan kepada wajib pajak yang pembayar pajak yang cepat foto : news-daring.com


Newsdaring-Kupang-Penutupan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 masa Pajak tahun 2024 untuk Kota Kupang tidak mencapai target. Target sebesar Rp. 21.550.000.000 hanya terealisasi sebesar Rp. 7.003.349.298.


"Tanpa terasa pelaksanaan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah berjalan selama 7 hari, yakni dari tanggal 17 juli sampai dengan 24 juli 2024 hari ini. dilaporkan bahwa realisasi pembayaran Pajak PBB P2 tahun 2024 sampai dengan ini sebesar Rp. 7.003.349.298,- (Tujuh Milyar Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah.) dari target sekitar Rp 21.550.000.000 miliar. sementara khusus untuk Pekan Panutan kali ini dari target Rp. 8.801.475.932, yang berhasil terealisasi selama sepekan adalah sebesar Rp. 1.387.527.310. Hal ini menunjukan bahwa, dibutuhkan upaya ekstra untuk menggerakan warga yang belum memiliki kesadaran dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik terhadap bangsa dan negara pada umumnya dam daerah ini pada khususnya" Hal ini disampaikan Penjabat Walikota Kupang melalui Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, 25/07/2024.


Pada kesempatan tersebut penjabat Walikota Kupang melalui Asisten III telah mendorong BAPENDA Kota Kupang agar lebih kreatif dan inovatif.


"Untuk itu senada dengan imbauan penjabat walikota saat pembukaan kegiatan ini, minggu lalu kami ingin mendorong Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab melakukan pungutan pajak untuk lebih kreatif dan inovatif menciptakan terobosan-terobosan yang dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, yang tentunya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)"Pesannya.


Pemerintah Kota Kupang juga telah menerbitkan E-SPPT dan penggunaan Mobile Banking dan Qris untuk mempermudah wajib pajak.


"Penerbitan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ((E-SPPT) yang bertujuan agar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai tepat waktu dan tepat sasaran kepada wajib pajak, serta pemanfaatan teknologi berupa sistem pembayaran pajak menggunakan Mobile Banking dan Qris yang mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak, merupakan salah satu langkah maju yang patut diapresiasi" Jelasnya.


Penjabat Walikota Kota Kupang juga mengapresiasi kepada wajib pajak yang telah penuh kesadaran membayar pajak.


'Melalui kesempatan ini juga saya patut menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada para wajib pajak bumi dan bangunan yang dengan penuh kesadaran telah melunasi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan pada pekan pelayanan yang diselenggarakan ini maupun sebelumnya. karena ketaatan saudara-saudara dalam membayar pajak merupakan cerminan sikap bijak yang berangkat dari pemahaman dan kesadaran akan pentingnya sektor pajak bagi suksesnya program program pembangunan kota ini. sedangkan bagi wajib pajak bumi dan bangunan yang belum memenuhi kewajibannya pada kesempatan ini, saya ingatkan agar segera menyelesaikan pembayarannya sebelum waktu jatuh tempo yaitu tanggal 30 september 2024 yang akan datang, sehingga tidak menjadi beban dan resiko pada tahun berikutnya" Ungkapnya.


Mengakhiri sambutannya penjabat Walikota Kupang mengucapan terima kasih  kepada para sponsor, pimpinan instansi terkait dalam hal ini BUMN, Perbankan, serta pelaku usaha lainnya atas koordinasi dan kerjasama yang baik dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pekan pelayanan ini sehingga telah berjalan dengan baik. saya berharap agar gerakan-gerakan sadar pajak terus digencarkan sehingga makin tumbuhnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan, yang tentunya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri. (kl)