Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

"Restorative Justice" Tidak Berlaku Terhadap Kasus TPPO

Senin, 01 Juli 2024 | Juli 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T08:08:14Z
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya foto dokumen pribadi


Newsdaring- Sikka - Menarik menyimak berita Floresta. Co bahwa "Anggota dewan terpilih tersangka kasus TPPO dekati istri korban untuk damai". Apa-apaan lagi yang dilakukan Joker tersangka kasus TPPO terhadap istri korban.


 Ingat dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sikka artinya secara formil  unsur- unsur dari pasal tindak pidana perdagangan orang yang  dituduhkan kepada Joker terpenuhi. Karena untuk penetalan tersangka sudah pasti ada keterangan saksi, keluarga korban, keterangan terduga pelaku dan barang bukti lalu penyidik melakukan gelar perkara untuk ditetapkan Joker sebagai tersangka.


Perbuatan Joker dari aspek mens rea (niat) diduga terpenuhi, aspek actus reus (perbuatan), diduga juga terpenuhi bahkan sampai ada calon tenaga kerja yang direkrut untuk kerja di Kalimantan meninggal dan dimakamkan di sana. Sangat menyedihkan apalagi sesama orang Maumere kok tega- teganya Joker melakukan hal yang demikian itu. Oleh karena itu, rayuan gombal untuk damai dari Joker kepada istri korban jangan diikutin. 


Semua itu tujuan akhirnya diduga agar tersangka perkaranya ditutup dan Joker lenggang bebas memasuki gedung Kolababong DPRD Sikka untuk dilantik sebagai anggota dewan dari Partai Demokrat. Yang justru menjadi pertanyaan publik Nian Tana Sikka, mengapa Joker bebas berkeliaran  belum dijebloskan dalam tahanan.


Padahal kasus  kejahatan perdagangan orang menjadi atensi serius dari  Gubernur dan Kapolda NTT bahwa kejahatan perdagangan orang harus ditindak tegas terhadap pelakunya.  


Sehingga aneh dan patut dipertanyakan sikap tidak tegas Kapolres Sikka belum menahan Joker sampai hari ini, ada apa dan mengapa?


Jika tidak ditahan alasan sakit  tidak bisa hanya disebut semua orang pasti menggunakan alibi sakit. Jika Joker benar sakit harus ada hasil diagnosa dokter bahwa Joker sakit dan masuk rumah sakit. 


Faktanya Joker berkeliaran bebas di luar bahkan sampai bertemu dan minta damai dengan istri korban agar cabut perkara artinya Joker sehat walafiat.


Publik Sikka dan Truk F bertanya Ada Apa Joker tersangka perdagangan orang belum dikerangkeng oleh Polres Sikka?


Joker terduga perdagangan orang sudah lama ditetapkan tersangka oleh Polres Sikka anehnya sampai hari ini belum juga ditahan. 


Apakah Joker  "orang kuat"  di Nian Sikka? Jika  alasan sakit  nyatanya Joker lenggang bebas di luar.  Ada keistimewaan apa? Joker tidak memiliki kekebalan hukum sehingga tidak ada alasan yang rasional dan obyektif yang bersangkutan tidak ditahan. Semua orang sama didepan hukum tanpa memandang jabatan jenis kelamin dan warna kulit. 


Jika kita bicara tiga pilar pemidanaan (a) Tindak Pidana, (b) Pertanggungjawaban Pidana, dan (c) Pemidanaan.

Tindak pidana, Joker diduga dader (pelaku)  perdagangan orang sehingga  ditetapkan tersangka.


Pertanggungjawaban pidana yakni Joker, cakap bertindak sehat akal budinya dan tahu akibat hukum dari perbuatan tersebut punya implikasi pidana. Serta pemidanaan, melalui proses sistem peradilan pidana yakni penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sikka, berkasnya P21 maka berkas perkara, barang bukti dan tersangka  dikirim ke Kejaksaan Negeri Maumere untuk dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum (PU).


Ketika berkas dan barang bukti sudah komplit  maka PU  mendaftar perkara tersebut  di Pengadilan Negeri Maumere agar pelakunya diadili serta divonis bersalah.  Jaksa sebagai eksekutor akan melaksanakan vonis pengadilan dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan.


Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada alasan subyektif seseorang ditahan yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan. Sedangkan alasan obyektif yakni seseorang ditahan jika perbuatannya diancam dengan pidana minimal lima tahun. Kejahatan TPPO termasuk kasus serius sehingga menjadi perhatian serius negara dan Pemerintah NTT.


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ketika masih menjabat menyatakan, resorative justice tidak berlaku pada kejahatan-kejahatan yang serius seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Mahfud pun menegaskan bahwa pelaku TPPO harus dijebloskan ke penjara, proses hukumnya tidak bisa selesai lewat jalan damai atau mekanisme restorative justice.  Restorative justice hanya berlaku pada kasus-kasus kecil yang bisa didamaikan seperti fitnah, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan.


Oleh karena itu, atas  ulah Joker mendekati istri korban agar damai dan cabut perkara, maka Truk F dan kuasa hukum korban, segera bersurat ke Menkopolhukam, Komnas HAM, Kapolri dan Kapolda NTT agar Polres Sikka harus segera proses hukum dengan  menjebloskan Joker  dalam tahanan agar dirinya juga merasakan bahwa penegakan hukum sama terhadap semua warga negara dan terkhusus anggota dewan terpilih tidak ada imunitas hukum untuk tidak dijebloskan dalam tahanan.