Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PTUN Kupang Kabulkan Seluruh Petitum Cv. Bengkunis Maumere

Selasa, 09 Juli 2024 | Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T10:28:55Z
Marianus Gaharpung, Victor Nekur, Sherly dan Thobias Kuasa Hukum Cv. Bengkunis Jaya


Newsdaring-Sikka - Perkara No. 2/G/2024/ PTUN. KPG di Pengadilan Tata Usaha Negeri Kupang 8 Juli telah divonis dengan amar putusan mengadili :


1. Penundaan Pelaksanaan Keputusan Pj Bupati Perihal penghentian aktivitas Pasar Wuring dikabulkan. Hal ini dalam petitum Penggugat Cv. Bengkunis memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara agar dikabulkan alasannya dampak dari SK Penjabat sebagai obyek sengketa memberikan kerugian materiil dari Cv. Bengkunis Jaya. Atas dasar itu petitum penggugat dikabulkan.

2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK perihal penghentian aktivitas pasar cv. Bengkunis Jaya sampai putusan inkracht. Artinya sejak putusan Majelis Hakim  8 Juli, maka Pasar Cv. Bengkunis Jaya mulai beroperasi kembali seperti biasa walaupun Tergugat banding, kasasi bahkan PK dan memenangkan Tergugat, maka Cv. Bengkunis Jaya dihentikan aktivitasnya.

3. Dalam Eksepsi menyatakan Tergugat(Pj. Bupati Sikka)  tidak diterima

4. Dalam pokok perkara 

  • Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Artinya seluruh dalil penggugat dalam posita terbukti.
  • Menyatakan tidak sah SK     Pj Bupati Sikka No. B. Ekon.511/104XI/2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring tanggal 16 November 2023.
  • Mewajibkan Tergugat mencabut SK Penjabat Bupati Sikka. 
  • Menghukum Tergugat bayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000.


Pertanyaannya mengapa semua petitum Penggugat Cv Bengkunis Jaya dikabulkan? 


Ketika SK Penjabat Bupati Sikka perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring terhadap Cv. Bengkunis Jaya dengan mengatakan Cv. Bengkunis Jaya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah atau Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dengan tanpa ada dasar berupa Nomor tahun pasal ayat bagian dari peraturan Bupati Sikka yang dilanggar disini letak cacat substansi dari SK Penjabat Bupati Sikka Karena berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan diterangkan adanya suatu keharusan bagi pejabat atau badan tun dalam membentuk atau mengambil suatu keputusan tun dan/atau tindakan pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan atau AUPB. 


Atas dasar ini SK Penjabat tidak sah. Contoh sederhana Penyidik Polri menetapkan Herman(nama samaran) diduga bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar KUHP. Ini kategori cacat substansi. Harusnya melanggar Pasal 374 KUHP.


Hal ini semakin menguatkan keyakinan Penggugat karena selama jawaban Tergugat dan Duplik (Tergugat) Perbup RDTRW tidak pernah dikaji sebagai pisau analisis. Keanehan selanjutnya hasil pemeriksaan Dinas Penamanan Modal PTSP NTT di kantor penanaman modal Sikka dan di Cv. Bengkunis Jaya ditemukan Perbup RDTRW Pemkab Sikka belum ada dan belum terintegrasi dengan OSS Kementrian Investasi. 


Dan rekaman elektronik yang ditampilkan Penggugat di depan persidangan atas dasar dokumen Kementrian Investasi  bahwa 10 kab/kota di NTT sudah ada Perbup RDTR  salah satu kabupaten yang belum punya Perbup RDTR adalah Kabupaten Sikka dan belum terintegrasi dengan sistem OSS. Tetapi yang terjadi saat bukti Surat Tergugat Perbup RDTRW No. 12 tahun 2023 dimasukkan dan pengesahannya tanggalnya 10 November 2023. Pengesahannya 3 hari setelah SK Pj Bupati diberikan kepada Cv. Bengkunis. Luar biasa!


Mengapa kami katakan hal demikian, sebab dalam  ketentuan Pasal 18 UU No. 11 Tahun 2020 diperbaharui UU No. 6 tahun 2023 diterangkan RTRW Provinsi atau kab/kota dan RDTR terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.


Bupati atau Walikota wajib menetapkan Ranperbup tentang RDTR paling lambat 1 bulan setelah mendapat persetujuan substansi pemerintah pusat. Jika Pemkab Sikka sudah benar mendapat persetujuan substansi pemerintah pusat, maka berdasarkan Pasal 14 ayat 4 UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital ke dalam bentuk sistem perizinan berusaha secara elektronik. 


Jika Perbup No. 12 tahun 2023 tentang RDTR sah dan mengikat mengapa sampai sidang digelar di PTUN Kupang berdasarkan bukti bahwa Pemkab Sikka belum mempunyai Perbup RDTR dan terintegrasi dengan OSS. Pertanyaannya bagaimana legalitas dari Perbup Bupati Sikka?


Dan, beberapa pejabat di Sikka ketika kami telp menyatakan Perbup RDTR masih dalam revisi.  Dari aspek wewenang penggugat mengkaji wewenang penjabat dan pejabat.


Penjabat pengangkatannya melalui proses administrasi oleh Menteri Dalam Negeri maka ada pembatasan wewenang berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Permendagri No.4 tahun 2023 ayat 2 diterangkan penjabat gubernur bupati walikota dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/ atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengaj dikekuarkan penjabat sebelumnya.


Pejabat Bupati Sikka ketika itu Roby Idong mengeluarkan keputusan Cv. Bengkunis Jaya diberi izin beroprasi jam 19.00 sampai selesai dan belum dibatalkan sampai hari ini.


Penggugat bertanya kepada ahli Dr. Soerjono Yohanes SH MH menurut ahli apa makna penghentian aktivitas pasar dijawab membuat izin tidak berfungsi. Cv Bengkunis termasuk usaha mikro dengan risiko rendah maka NIB sebagai dasar legalitas untuk izin berusaha yang dikeluarkan Menteri Investasi. Penjabat Bupati dengan pembatasan kewenangan berani- beraninya membuat NIB yang diterbitkan Menteri Investasi tidak berfungsi.


Ini yang disebut tindakan sewenang- wenang dan melampaui wewenang serta melanggar asas legitimate expectation (pengharapan yang pasti) dari warga terhadap pemerintah.


Aspek prosedur, terbitnya SK Penjabat Bupati sebagai obyek sengketa jelas melanggar Perka BKPM No. 5 tahun 2021 dimana adanya sanksi administrasi kepada individu atau badan hukum perdata maka ada teguran tertulis 30 hari, 15, hari, 10 hari, lalu penghentian aktivitas dan pencabutan izin.


Pertanyaannya selama ini tidak pernah dilakukan lalu atas dasar apa SK Penjabat menghentikan aktivitas Pasar Wuring?


Dan, ternyata yang terjadi adanya kelalaian kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal oleh Cv. Bengkunis. Hal yang sama inipun dilakukan 50 persen lebih pelaku usaha di Maumere.


Pertanyaannya mengapa sanksi penghentian hanya ditujukan Cv Bengkunis Jaya. Ini melanggar asas ketidakberpihakan, kecermatan dan kepastian hukum.


Pertanyaan selanjutnya jika SK Penjabat Bupati Sikka bahwa Cv. Bengkunis Jaya melanggar RTRW atau RDTRW mengapa pasar PNPM tidak dihentikan aktivitasnya ini jelas melanggar asas ketidakberpihakan, kecermatan dan kepastian hukum.


Dari penjabaran ini kami memastikan Majelis Hakim Pemeriksa perkara a qua sudah benar dan adil menjatuhkan vonis mengabulkan semua petitum Cv.Bengkunis Jaya. Silahkan Tergugat dalam hal ini Penjabat Bupati Sikka menggunakan hak 14 hari menyatakan upaya banding dan penggugat siap melakukan kontra memori banding.(AH)