Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian Laptop di SMP Negeri 1 Nita

Jumat, 12 Juli 2024 | Juli 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-12T01:08:36Z
Foto Ilustrasi


Newsdaring-Sikka - Kepolisian Resor Sikka berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian di SMP Negeri 1 Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, NTT, pada Selasa (9/7/2024).


Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, melalui Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto, menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan oleh tim berinisial CALL alias L (17 tahun) dan MYLL alias Y (17 tahun). Sementara itu, pelaku yang berinisial B masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


AKP Susanto menjelaskan kronologis penangkapan. Kasus pencurian tersebut bermula pada 1 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 23.00 WITA. Ketiga pelaku datang dari arah Paga menuju Maumere dengan maksud untuk mencuri. Setiba di Nita, ketiganya langsung melakukan aksi dengan memanjat pagar sekolah.


Para pelaku kemudian bergegas menuju ruang komputer menggunakan obeng besi untuk mencungkil gembok pada pintu ruangan komputer yang terkunci hingga terbuka. Setelah itu, ketiganya masuk dan mengambil tujuh unit laptop serta langsung membawa barang curian tersebut ke Paga.


Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sikka dengan nomor laporan polisi: LP/B/01/11/2024/NTT/Res.Sikka/Sek. Nita tanggal 02/02/2024. Setelah Polsek Nita berkoordinasi dengan pihak Polsek Paga, diketahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah hukum Polsek Paga dan telah diamankan.


Mendengar informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Nita, Aipda Tri bersama timnya langsung bergegas menuju Polsek Paga. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat unit laptop merek HP, satu obeng besi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).


Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana pencurian pada Rabu (10/07/2024) kemarin, dan sudah ditahan di Polres Sikka.


“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Susanto kepada News-Daring,Sikka Kamis (11/07/2024).(AH)