Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pendidikan Hak Warga Negara, Panitia Pembangunan Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Jumat, 19 Juli 2024 | Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T10:56:24Z
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Tokoh Muda di Kecamatan Doreng


Newsdaring-Sikka - Lagi-lagi persoalan pendidikan di Nian Tana Sikka memakan korban. Kali ini, persoalan hukum muncul di Habi Bola, di mana terdapat SMA Restorasi Doreng dan SMA Kelas Filial Habibola. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis P dan K) Provinsi, telah menawarkan kepada warga, khususnya panitia pembangunan Kelas Filial, untuk mengalihkan status sekolah dari SMA Filial menjadi SMK. Namun, panitia tetap bersikeras mempertahankan status Kelas Filial. 


SMA Negeri Restorasi Doreng sejak awal mendapatkan Izin Operasional karena panitia pendiri melengkapi 26 syarat pendirian SMA Negeri. Sedangkan Kelas Filial SMA Negeri Habibola hanya memperoleh rekomendasi kelas jauh selama tiga tahun terhitung 31 Mei 2021 - 31 Mei 2024.


Panitia di Kelas Filial saat mengajukan Proposal tidak melengkapi seluruh persyaratan baku yang telah dikeluarkan oleh Dinas P & K Provinsi NTT, sebenarnya Kelas Filial ini tidak diperbolehkan lagi namun karena permintaan khusus dan desakan dari Panitia Kelas Filial maka waktu itu Kepala Dinas mengeluarkan rekomendasi guna meredahkan polemik yang terjadi. 


Sesungguhnya sejak awal Panitia pendirian SMA Negeri di Kecamatan Doreng difasilitasi oleh Camat Doreng dan semua sudah sepakat untuk mendirikan sekolah yang tertuang dalam berita acara kesepakatan, dan saat itupun Camat Doreng langsung menerbitkan SK Kepengurusan dengan menghimpun keterwakilan dari semua desa di Kecamatan Doreng.


Namun berperjalanannya waktu 3 ( tiga) Desa yakni Desa Waihawa, Nen Bura dan Desa Mahe Tanah mengundurkan diri dari kepanitiaan dan membentuk panitia baru. 


Selanjutnya merka membuat proposal sendiri dan mengajukan langsung ke Dinas P & K  Provinsi walaupun secara syarat pendirian belum lengkap.


Fakta sekarang, saat ini proses belajar mengajar di Kelas Filial mengalami stagnasi dan terancam tutup.


Penegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi NTT pada 31 Mei 2024 melalui surat pertama yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos, M.M, dengan Nomor 848/2119/PK 2.3/2024, menyampaikan beberapa hal penting:


Pertama, permohonan pembaharuan izin operasional harus mematuhi peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No 36 Tahun 2014 tentang pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah.


Kedua, mengimbau satuan pendidikan SMA/SMK yang masa berlaku SK izin operasionalnya sudah lima tahun untuk segera diperbarui dan membuat kajian terkait izin operasional sekolah di bawah pengawasan dan menyampaikan hasil kajian tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.


Ketiga, melakukan pendataan dan verifikasi terhadap sekolah-sekolah yang jumlah siswa/i-nya di bawah 60 selama tiga tahun terakhir untuk dilakukan merger/penggabungan dengan sekolah terdekat.


Keempat, untuk sementara, tidak diperkenankan mengajukan izin operasional unit sekolah baru (USB) sambil menunggu informasi lebih lanjut.


Surat kedua yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT pada 5 Juli 2024 dengan Nomor 824/4103/PK 2.3/2024, menindaklanjuti surat panitia pemrakarsa pendiri SMA Negeri Habibola Nomor 09/PPP/SMK-N-HAB/VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024, terkait perpanjangan rekomendasi Kelas Filial SMA Negeri Habibola, menyampaikan hal-hal antara lain, 


Pemerintah menyambut baik inisiatif dan upaya masyarakat untuk membangun sekolah guna mendekatkan pelayanan pendidikan di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, namun niat baik tersebut perlu didukung dengan pemenuhan persyaratan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.


Berikutnya, kelas Filial SMA Negeri Habibola tidak diperpanjang karena telah dibangun SMA di lokasi terdekat, yaitu SMA Restorasi Doreng, sehingga diminta untuk mengarahkan siswa ke SMA Negeri Restorasi Doreng dan SMA Negeri 1 Bola.


Selain itu, usulan SMK Negeri Habibola belum dapat diproses karena belum terpenuhinya persyaratan terkait status kepemilikan tanah sebagai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa SMA Negeri wajib bersertifikat atas nama pemerintah provinsi.


Dari poin-poin di atas, pertimbangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi menyatakan bahwa Kelas Filial dihentikan aktivitasnya.


Ini merupakan problem hukum serius yang wajib dipertanggungjawabkan oleh panitia pembangunan, terutama terkait status tanah. Tanah tersebut harus menjadi aset negara berupa sertifikat hak guna bangunan. Namun, panitia sudah melakukan pungutan uang dari masyarakat tiga desa di Kecamatan Doreng, yakni Desa Waihawa, Nenbura, dan Mahetana sebesar Rp 250 ribu per kepala keluarga.


Jika benar sekolah dengan program Kelas Filial ditutup, maka panitia wajib bertanggungjawab secara hukum. Syukur jika uang tersebut telah dikembalikan oleh panitia. Jika tidak, maka ada dugaan penipuan terhadap orang tua peserta didik. Bujuk rayu dan pernyataan meyakinkan kepada orang tua siswa bahwa Kelas Filial akan beroperasi, ternyata tidak bisa dijalankan karena status tanah yang belum jelas, padahal orangtua siswa sudah dipungut biaya. 


Pertanyaannya, apakah uang tersebut dapat dikembalikan? 


Bagaimana nasib peserta didik dan para guru? 


Apakah mereka di-PHK atau dialihkan ke sekolah negeri yang sudah ada?


Orangtua peserta didik berhak menuntut pertanggungjawaban panitia karena sekolah program Kelas Filial tidak berjalan, sehingga mereka mengalami kerugian. 


Peserta didik wajib mendapatkan proses belajar mengajar karena itu adalah hak warga negara dan kewajiban negara dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Semoga!(AH)