Newsdaring-Sikka -Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh mahasiswa/i Unipa Maumere telah berlangsung selama tiga minggu lebih, wilayah sasaran KKN yang salah satunya bertempat di kecamatan Titehena, kabupaten Flores Timur, telah menerima dampak yang positif dari hadirnya para mahasiswa/i peserta KKN Unipa.
Salah satunya, di desa, Leraboleng, kabupaten Flores Timur, yang menerima 21 mahasiswa KKN Unipa Maumere dari 12 prodi dengan disiplin ilmu yang berbeda.
Pantauan media ini, mahasiswa KKN Unipa Maumere, yang berada, di desa Leraboleng pada senin 22 Juli 2024 telah melaksanakan program penyuluhan hukum dengan tema : Restorative Justice yang diinisiasi oleh mahasiswa program studi Hukum, Unipa Maumere.
Beliau ialah : Johan De Brito Papa Naga, dalam melaksanakan kegiatan ini, Inisiator kegiatan tidak sendiri dalam melakukan penyuluhan hukum melainkan dengan melibatkan pihak Polsek Titehena sebagai aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang kami susun dalam kelender kerja dengan melibatkan polsek Titehena dalam memberikan penyuluhan hukum mengenai : Restorative Justice kepada warga masyarakat desa Leraboleng, tegas Rinto Naga.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh kapolsek Titehena beserta jajaran, kepala desa Leraboleng LANGSUNG OLEH KAPOLSEK beserta perangkat desaTITEHENA BESERTA dan seluruh warga masyarakat desa Leraboleng.
Kegiatan ini juga dibuka langsung oleh kepala desa Leraboleng : Bapak Aloysius Witak Makin, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa ; "kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi warga masyarakat desa kami karena dengan adanya edukasi hukum ini yang kami dapat dari mahasiswa KKN Unipa Maumere dan Kapolsek Titehena ini kedepan dapat menjadi bekal untuk kami semua dalam pemahaman hukum kelak".
Kegiatan penyuluhan hukum ini dinarasumberi langsung oleh Kapolsek Titehena, Iptu Fransiskus Maryanto dan mahasiswa fakultas Hukum,Unipa Maumere, Johan De Brito Papa Naga.
Dalam materi yang dibawakan kapolsek Titehena, Iptu Fransiskus ialah bahwa ia memberikan penegasan bahwa upaya penerapan restorative justice bukan merupakan hal yang baru di wilayah hukum yang ia pimpin.
Pendekatan restorative justice sudah banyak dipraktekan dalam beberapa kasus yang pihak polsek tangani.
Senada dengan itu, Rinto Naga yang juga merupakan salah satu pemateri dari fakultas Hukum, Unipa Maumere, dalam materi yang dibawakan dengan tegas ia menyampaikan bahwa : Dalam upaya restorative justice perlu adanya syarat-syarat yang dipenuhi, salah satunya adalah ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan harus atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pantauan media news daring Sikka, bahwa kegiatan ini berlangsung kurang lebih selama dua jam di gedung sanggar desa Leraboleng yang berlangsung secara aktif dan partisipatif yang melibatkan seluruh masyarakat yang hadir.
Dalam closing statement Kapolsek Titehena menyampaikan "Lebih bijak memaafkan,daripada mengadili satu sama lain".
Dengan demikian pada akhir acara ini, kegiatan ini pun ditutup oleh Bapak Kepala Desa Leraboleng, ia mengatakan "semoga harapan kami semua dengan adanya kegiatan ini dapat berguna bagi masyarakat desa Leraboleng agar kiranya dapat paham akan hukum, terima kasih banyak".(AH)