Ilustrasi/google |
Newsdaring-Sikka - Seorang pria berinisia MP alias P (35) Asal Dusun Gere, Desa Koting A, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka (NTT), yang merupakan terduga pelaku tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur dan korban merupakan anak kandung terduga.
Pelaku MP merupakan terduga pelaku tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur dan korban merupakan anak kandung terduga Pelaku (35) tega menyetubuhi putri kandungnya, MOS (13). MOS harus menanggung trauma akibat mendapatkan perlakuan cabul dari ayahnya.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, melalui Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto, membenarkan sudah diamankan sebagai terduga pelaku ditetapkan pada Rabu ( 23/7/2024).
"Penangkapan MP dilakukan setelah CWB (30) ibu dari keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sikka" kata Susanto Selasa ,(23/7/2024).
Menurut Susanto, dari pengakuan korban, pemerkosaan yang dilakukan oleh MP terhadap korban itu terjadi pada hari Jumat tanggal 15 /03/2024) sekitar pukul 03.00 WITA, korban sementara tidur di dalam kamar, kemudian terlapor masuk ke dalam kamar tersebut.
Pada saat itu, korban dalam keadaan tidur nyenyak dan tidak sadar. korban merasa kesakitan dan melihat terlapor dalam posisi menendes korban dan melakukan hubungan badan.
Melihat korban sadar, terlapor langsung berhenti melakukan aksi bejatnya. dan kemudian terlapor langsung memakaikan kembali celana korban. Atas kejadian tersebut korban sampai hamil. (AH)