Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Yance Mesah akan Laporkan BPN Kota Kupang ke Satgas Anti Mafia Tanah dan Meminta Polda NTT Segera Gelar Kembali Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Sabtu, 15 Juni 2024 | Juni 15, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T07:49:40Z
Foto news-daring.com. Yance Mesah didampingi Neldenci Nale Ndun saat melakukan jumpa pers di kediaman Yance Mesah pada, 14/06/2024


Newsdaring-Kupang- Kasus mafia tanah di Kota Kupang sampai dengan saat ini masih sangat meresahkan masyarakat, permainan ini diduga ada Kong kali kong antara para mafia tanah dengan oknum pejabat BPN Kota Kupang. Dengan melihat ketidakadilan yang ada, Yance Mesah berencana akan melaporkan BPN Kota Kupang ke Satgas Anti Mafia Tanah, sekaligus  meminta Polda NTT segera  menggelar kembali kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial LO.


Dalam keterangan pers nya, Yance Mesah yang didampingi Neldenci Nalle Ndun sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 229/1986 yang mana sejak sertipikat tersebut dimohonkan sampai saat ini tidak pernah diterima oleh ibu Neldenci yang terletak di Bimoku Kelurahan Lasiana Kota Kupang yang di duga telah digelapkan oleh pihak BPN yang bersekongkol dengan oknum LO, pada tahun 1987 dengan cara berkerja sama dengan Ibu Ida kemudian dan untuk memuluskan modus mafia tersebut maka dijadikan ibu Ida seolah-olah adalah pemilik tanah dengan cara mendatangi Pihak Desa Lasiana untuk membuat KTP Sementara dengan menggunakan Pas Foto Ibu Ida namun nama pada KTP Sementara tetap memakai nama Neldenci Nalle Ndun, kemudian berdasarkan KTP Sementara tersebut dibawah ke Notaris sebagai dasar peralihan hak atas tanah milik Ibu Neldenci. 


Kasus ini teruangkap ketika pada bulan Nopember 2022 saudara Marthen Bessie menyerahkan foto coppy AJB atas tanah milik korban kepada Yance Mesah, kemudian berdasarkan AJB tersebut, Korban meminta Adv. Marsel Radja dkk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang dan ketika pembuktian pihak notaris pada bulan Agustus 2023 membawa Minuta AJB dan KTP Sementara dalam persidangan dan ternyata tanda tangan pada AJB dan pas foto yang ada pada KTP Sementara bukan Pas Foto dan tanda tangan milik Ibu Neldenci Nalle Ndun namun merupakan milik dari Ibu Ida, Sehingga penggunaan AJB dan KTP Sementara yang diduga Palsu tersebut dilaporkan oleh Ibu Neldenci ke Polda NTT. 


Dan untuk diketahui bahwa, laporan ibu Neldenci tersebut pernah digelarkan untuk ditingkatkan ke penyidikan akan tetapi masih terdapat perbedaan pendapat sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat (1) KUHP mengenai daluwarsa, namun pasal tersebut telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118 Tahun 2022 menyatakan dengan jelas dalam amarnya bahwa, daluwarsa surat terhitung sejak surat tersebut diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.  Sehingga seharusnya Laporan ibu Neldentdji sudah dapat ditingkatkan ke penyidikan. Karena berdasarkan bukti KTP Asli Ibu Ida tahun 1987, Raport dari anak Ibu Ida tahun 1991 sangat jelas menunjukan bahwa tanda tangan pada AJB dan Pas Foto pada KTP Sementara merupakan milik Ibu Ida dan hal tersebut telah diakui oleh Notaris dan anak dari Ibu Ida. 


Untuk menghindari penggelapan bukti, pengaburan bukti baik itu pengaburan batas-batas tanah oleh oknum  pejabat BPN Kota Kupang yang di duga selaku mafia tanah pada BPN Kota Kupang yang bersekongkol dengan oknum MF maka selayaknya dan berdasarkan hukum penyidik segera lakukan gelar perkara dan amankan barang bukti agar tidak menyulitkan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. 


Karena ada kuat dugaan bukti-bukti yang terkait Laporan Ibu Neldenci dibuat kabur oleh BPN Kota Kupang bersana oknum MF yang dibuktikan dengan pada tgl 14 Juni 2024, BPN Kota Kupang lakukan pengukuran penggabungan SHM.No.303, 302 dan 301 yang ke-3 sertipikat tersebut merupakan hasil Pemecahan dari SHM No.229 tahun 1986 milik ibu Neldenci Nalle Ndun. yang anehnya BPN Kota Kupang dan oknum MF telah diperiksa sebagai saksi terkait pemalsun tersebut namun BPN Kota Kupang mengabulkan permohonan penggabungan sertipikat tanah No.301, 302 dan 303 yang diajukan oleh oknum MF.


Foto news-daring.com. Petugas BPN Kota Kupang sedang melakukan pengukuran penggabungan SHM Nomor: 301,302,303 di Lokasi Bimoku, Kelurahan Lasiana,Kota Kupang


"Tadi kami keberatan, sementara dokumen-dokumen sertipikat yang hendak digabungkan terse ut sementara dalam proses penyidikan di  Polda NTT terkait pidana pemalsuan. Dengan adanya BPN tidak mendengar maka Kami akan bersurat ke satgas mafia tanah dan polda NTT. Karena di duga kuat oknum2 pada BPN Kota Kupang bagian dari mafia dan sengaja menghilangkan hak orang lain. Dan sangat jelas bahwa,Tante (Neldenci Nale Ndun) tidak pernah melakukan pengajuan  jual beli. Dan ini pun sudah mau di sita.  Oleh karena itu pengukuran penggabungan ini di duga kuat  merupakan upaya menggelapkan barang bukti atau membuat barang bukti jadi kabur maka saya minta Polda NTT segera gelar dan penetapan tersangka" Jelasnya. 


Menurut Yance. Seharusnya BPN Kota Kupang tidak mengabulkan permohonan penggabungan sertipikat tersebut karena baik BPN Kota Kupang maupun Oknum MF telah diperiksa sebagai saksi terkait pemalsuan surat yg dilaporkan Ibu Neldentji pada Polda NTT dan  ke-3 sertipikat tersebut merupakan hasil perbuatan pidana yang dilakukan oknum LO yang sementara berproses di Polda NTT. 


Tambahnya, Menyangkut dengan saudara MF menerangkan bahwa, dia beli dari saudara Jhon Elim itu pun pada tahun 2007 dan 2008. Om saya Hendrik Imanuel Ndun kirim surat kepada Notaris dan saudara MF dan Jhon Elim tentang jual beli tanah milik dari pada keluarga Ndun tetapi tidak di tanggapi. 


Kronologi Tanah


Permohonan penggabungan sertipikat dari saudara MF terhadap SHM No : 301 Tahun 1988, 301, 302 Tahun 1988, 303 Tahun 1988. Di mana 3 sertipikat ini di pecahkan dari SHM No: 229 tahun 1986 atas nama Neldenci Nale Ndun. 


Kemudian tanah milik Neldenci Nale Ndun No :229 tahun 1986 ini tidak pernah di jual belikan. Pada saat pengukuran sertipikat tahun 80an. Ibu  Neldenci tidak pernah memperoleh sertipikat sedangkan menurut BPN Sertipikat sementara berproses, karena tidak berproses tante diam-diam. Setelah tanah ini dititipkan kepada saya (Yance Tobias Mesah) untuk saya jaga sekitar tahun 1993-1994 saat saya sekolah di SMAN 4. Saat saya jaga dari 1993-2007 baru ada kegiatan di atas tanah milik tante saya, sehingga pada saat itu tahun 2007 saya sebagai penerima mandat sebagai penjaga tanah tersebut maka,  pada saat itu saya keberatan atas aktivitas di lokasi tanah dan saya langsung ke toko miliknya saudara MF, ketika sampai di sana saudara MF lagi di Surabaya, sehingga saya ketemu dengan istrinya jadi dia menerangkan bahwa,  mereka tidak punya tanah di Bimoku,  malah istri dari saudara MF ini meminta saya komunikasi dengan Duta Bangunan karena mungkin itu tanah milik Duta Bangunan. Saya ke Duta Bangunan dan di sana mereka mengatakan bahwa kami tidak punya tanah di situ.  


Keesokan harinya saya ke lokasi dan bertemu dengan staf MF bernama Simson Amtiran dan menyampaikan agar tidak lagi melakukan aktivitas di lokasi ini.  Maka, dia (Simson) komunikasi dengan saudara MF di Surabaya dan bicara dengan saya bahwa dalam 1 atau 2 hari dia kembali ke kupang baru ketemu dengan saya (Yance). Setelah pulang dia (MF) ketemu dengan saya pada sore hari di lokasi. Disitu saudara MF menerangkan bahwa dia beli ini tanah dari Jhon Elim.


 Kami pun berusaha minta Akta Jual Beli (AJB) antara Jhon Elim dengan tante saya (Neldenci) supaya kami tahu benar tidak tanda tangan dalam proses AJB merupakan tanda tangan Neldenci, karena Neldenci tidak pernah menjual tanah tersebut, bahkan Neldenci tidak pernah menerima sertipikat dari BPN. Dan saya mencoba untuk mengecek dan  pada tahun 2015/2016 saya peroleh sertipikat tante saya dari Notaris Silvester Manbait Feto di Pertamina Oebelo dan sekaligus meminta dengan AJB dia (Silvester) tetapi dia minta saya berkoordinasi dengan stafnya di kantor di Jln El Tari. Di Kantor Notaris saya bertemu dengan staff bermarga Zine. Di sana saya mendapatkan penjelasan bahwa, yang beli bukan Jhon Elim tetapi Lorenz Oematan, dan pihak Notaris pun tidak mau menunjukan dan menyerahkan dokumen AJB. Tetapi saya diarahkan untuk ketemu dengan Lorenz Oematan di rumahnya. Setelah bertemu dengan dia (Lorenz) mengatakan bahwa, kalau dia punya tanah seluas itu maka dia sudah kaya raya dan tidak perlu jualan seperti ini. Lewat 2 hari kemudian saya dengan tante dan teman saya bernama San Fatu datang ke rumah Lorenz dan dia menerangkan hal yang sama dan tidak memiliki tanah di sekitar situ (Bimoku). 


Sekitar bulan November 2022, AJB atas nama Neldenci Nalle Ndun No. 14/IV/KKTENG1997, tgl 08 Juni 1987 saya peroleh dari saudara Marthen Bessie, yang saat itu bekerja di Notaris dan dalam AJB,   Pak Marthen ikut tanda tangan sebagai saksi dan karena AJB hanya foto copy dan ketika di lihat kolom Penjual hanya tertempel meterai  kosong tidak ada tanda tangan Neldenci akan tetapi pada sudut kiri atas AJB ada tanda tangan dan paraf tapi bukan paraf maupun tanda tangan Neldenci, Maka kami minta pengacara untuk gugat ke pengadilan. Saat gugat ke pengadilan, gugatan dinyatakan tidak dapat di terima karena harus di tarik Notaris sebagai pihak. Dan pada saat pembuktian baru Notaris bawa Minuta asli dan foto copi KTP Sementara. Disitu baru di ketahui ada KTP yang digunakan mencatut nama Neldenci Nalle Ndun,  sementara foto dan tanda tangan bukan milik Neldenci. 


Dari hasil penelusuran, foto di KTP Sementara dan tanda tangan pada AJB tersebut adalah  merupakan milik Ibu Ida (Almarhum) istri dari almarhum Daniel Busu. Setelah ditelusuri ke te'o Fin Busu dan anak dari Ibu Ida menyatakan bahwa, nama yang tertera pada KTP Sementara adalah nama Mama Ani (Neldenci Nale Ndun) akan tetapi pas foto dan tanda tangan pada AJB adalah milik Ibu Ida (almarhum). Maka te'o Fin katakan bahwa, almarhum adalah mama kecil tetapi, sudah menikah ulang. Akhirnya kami peroleh KTP Ibu Ida (almarhum) dari anak nya. Dan setelah dicocokkan tanda tangan dengan KTP Sementara dan yang di AJB ternya sama.  Maka berdasarkan bukti KTP tahun 1987 dan Raport milik anak ibu Ida Tahun 1991 yang diperoleh dari anak ibu ida tersebut maka teo ani melaporkan dugaan pemalsun tanda tangan dan pemalsun keterangan dalam AJB tersebut  ke Polda NTT dengan laporan polisi no:LP/B/273/VIII/2023/SPKT/13 Agustus 2023  tentang tindak pidana pemalsuan. 


Dan Notaris juga sudah di BAP baik foto yang ada pada KTP Sementara tahun 1987 yang digunakan dalam rangka pembuatan AJB dan tanda tangan pada AJB sama persis dengan KTP tahun 1987 dan Raport  tahun 1991 yang dikasih oleh anaknya Ibu Ida.


Saya juga diminta sebagai saksi karena saya yang menemukan berkas-berkas ini, saya komunikasi dengan penyidik Polda bahwa, mereka pernah gelar ini perkara tetapi terdapat perbedaan pendapat dalam hasil gelar yaitu ada yang bilang daluwarsa dan ada yang bilang tidak daluwarsa, dengan merujuk pada pasal 79 ayat 1 KUHP, namun pasal 79 ayat 1 KUHP tersebut telah dibatalkan atau telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK No.118/PUU-XX/2022 yaitu, Daluwarsa terhitung sejak barang itu diketahui, digunakan dan menimbulkan kerugian, yang mana putusan MK tersebut sejalan dengan Putusan MA No.2278 K/Pid/2007 tanggal 30 Juni 2008, Putusan MA No.825 K/Pid/2014 tanggal 29 Oktober 2014 menyatakan Daluwarsa terhitung sejak barang itu diketahui, digunakan dan menimbulkan kerugian. Dengan demikian maka tidak ada lagi alasan perbedaan pendapat oleh peserta gelar pada Polda NTT mengenai  Daluwarsa. Karena sebelum adanya putusan MK No.118 thun 2022 sudah terdapat banyak putusan Mahkamah Agung RI  telah menghukum atau memvonis bersalah Para Pelaku yang menggunakan dokumen palsu. Dan putusan Mahkamah Agung tersebut bersumber dari BAP Penyidik Kepolisian.(kl) 


Hingga berita ini tayang, pihak BPN belum bisa dihubungi karena kesibukan lain.