Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

SK Pj Bupati Sikka Terkait Penutupan Pasar Wuring di Nilai Sewenang-wenang dan Langgar Asas Hukum

Jumat, 14 Juni 2024 | Juni 14, 2024 WIB Last Updated 2024-06-14T11:48:58Z
Foto AH. Sidang sidang lanjutan Perkara no. 2/6/2024/PTUN


Newsdaring - Sikka- sidang lanjutan Perkara no. 2/6/2024/PTUN kupang Rabu 12 Juni digelar dengan agenda kuasa hukum dari penggugat waode karmila watu, drh., m.vet cv. bengkunis jaya menghadirkan ahli hukum tata negara/hukum administrasi negara dari FH undana kupang, Dr. Sarjono Johanes SH. MH.


Kuasa penggugat hadirkan ahli hukum administrasi bertujuan untuk mengkaji apakah penjabat bupati memiliki kewenangan dalam menghentikan aktivitas pasar wuring, apakah dari aspek substansi SK penjabat bertentangan dengan peraturan serta aspek prosedur apakah penerbitan SK penjabat bupati sikka telah melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Ahli dalam penjelasannya bahwa perbedaan prinsip dan pembatasan wewenang yang antara penjabat dan pejabat bupati

 

Pejabat bupati memiliki durasi waktu yang panjang misalnya 5 tahun dan melalui proses demokrasi pemilihan langsung kepala daerah sehingga memiliki legitimasi dari rakyat melalui proses pemilkada dan melalui penetapan KPU lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan kepala daerah terpilih. 


Sedangkan penjabat bupati adalah legitimasinya hanya melalui  SK pejabat di atasnya yakni Menteri dalam negeri dengan ketentuan memiliki prasyarat ASN misalnya aspek kepangkatan pratama.


Mendagri yang mengangkat maka mendagri memberikan pembatasan kewenangan melalui permendagri no. 4 tahun 2023 tentang larangan bagi Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam pasal 15 dijelaskan dilarang membatalkan perijinan yang dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan  perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. larangaan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri


Ternyata dalam sidang agenda pembuktian bukti surat teakhir pihak tergugat (Pemkab Sikka), Rabu, 12 Juni 2024 tidak menunjukkan bukti  surat persetujuan menteri dalam negeri atas pengecualian kewenangan terhadap penjabat Bupati Sikka. 


Dalam pemerintahan Pejabat, Roby Idong dan Romanus Woga 2018 samapai dengan 2023, telah mengeluarkan izin untuk Pasar senja wuring tanggal 7 Januari 2022 jam operasi pukul 19.00 sampai selesai tujuannya agar pagi dan siang hari pada pedagang bisa berjualan di pasar alok dan pasar lainnya di kota Maumere  dengan SK. B. EKON. 500/138/XXII 2021. dan sampai sekarang SK tersebut belum dibatalkan. Dalam pasal 15 UU 30 tahun 2014 ttg administrasi pemerintahan bahwa wewenang pejabat/badan tun dibatasi oleh masa waktu wewenang, wilayah wewenang, cakupan bidang atau materi wewenang dan oleh ahli mengatakan dalam perkembangan hukum administrasi ditambahkan dua hal yakni peraturan perundangan undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).


Jika Penjabat Bupati dibatasi kewenangannya dengan Permendagri No. 4 tahun 2023 tersebut, apa konsekuensi dari wewenang penjabat bupati mengeluarkan SK penghentian aktivitas pasar wuring dijawab ahli berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU administrasi melampaui wewenang serta bertindak sewenang sewenang. 


Dalam UU No. 11 tahun 2020 diperbaharui UU No. 6 tahun 2023 tentang cipta Kerja pasal 8 diterangkan perijinan usaha berisiko rendah, maka pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Dan NIB diberikan secara Online Singel Dubsmission (OSS) sebagai konsekuensi dari pelayanan terpadu satu pintu. NIB untuk Cv. Bengkunis jaya dikeluarkan oleh kementrian investasi.


Dengan pernyataan mandiri jika dikemudian hari ditemukan usaha dari pelaku usaha melanggar tata ruang atau lingkungan maka bersedia dikenakan sanksi. 


Melalu Media ini Kuasa Penggugat  Orinbao Law Office Marianus Gaharapung, SH. bertanya kepada ahli jika pelaku usaha mikro dalam UU cipta kerja cukup dengan NIB sebagai legalitas berusaha karena kategori usaha risiko rendah dan ternyata dalam perjalanan usaha ditemukan adanya penyimpangan tata ruang tetapi dari hasil pemeriksaaan Staf Penanaman modal ntt tanggal tanggal 20 sd 22 Mei di lokasi Pasar CV Bengkunis Jaya (bukti P. 11), hasil pantau hanya kelalaian laporan.


Kegiatan penanaman modal oleh CV Bengkunis  dan ternyata Pemkab Sikka belum punya Perbup RDTR  yang terkoneksi dengan OSS, apakah akibat hukum SK penjabat bupati adanya menghentikan aktivitas pasar. 


Dijawab ahli memghentikan aktivitas sama makna hukum membuat keputusan  berupa NIB tidak berfungsi. 


Kuasa hukum bertanya  apakah ada kewenangan penjabat untuk menghentikan aktivitas pasar yang sejatinya sudah ada NIB dari menteri investasi?  dijawab ahli dari konsep wewenang pejabat atau badan yang menerbitan izin maka pejabat itulah yang mencabutnya bukan pejabat dibawahnya apalagi penjabat bupati. Ini dikategorikan tindakan sewenang wenang.


Dalam kajian keputusan pejabat alat ukur lainnya adalah aspek substansi yakni peraturan perundang undangan. SK penjabat bupati Sikka menghentikan aktivitas pasar wuring alasannya aktivitas pasar bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang. dalam pasal 13 UU  dan diperbaharui UU no. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja diterangkan dalam berizinan berusahan pelaku usaha  memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan hidup serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. bagi CV bengkunis jaya karena klasifikasi pasar dengan risiko rendah maka cukup NIB dan pernyataan mandiri dan jika dikemudian hari ternyata ada ketidak sesuai siap menerima sanksi.


Dalam pasal 14 uu cipta kerja pemanfaatan ruang dengan rencana derail tata ruang (RDTR).  Ayat 2 RDTR Wajib dalam bentuk digital dan sesuai standar. ayat 3, agar mudah diakses warga masyarakat. ayat 4 pemerintah pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital kedalam sistem berusaha secara elektronik. Pasal 18 ayat 3 diterangkan bupati wajib menetapkan rancangan Perbup RDTR. Ternyata sampai sidang terakhir kemarin Rabu 12 juni ,Pemkab Sikka belum ada perbup RDTR hal ini diperkuat dengan bukti penggugat berupa video dari kementrian investasi bahwa 10 kabupaten kota di NTT, kabupaten sikka belum ada perbup RDTR (bukti penggugat yang ditayangkan di ruang sidang PTUN. 


Dan pasal 15 uu cipta kerja dalam hal pemda belum menyediakan RDTR maka pelaku usaha dapat mengajukan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang kepada pemerintah pusat (menteri invesrasi) melalui elektronik. dan CV Bengkunis melalui izin dengan OSS dengan alasan sikka belum ada norma berupa perbup RDTR dan pasar adalah aktivitas risiko rendah sehingga cukup dgn NIB sebagai perijinan tunggal. 


Menurut ahli tindakan penjabat bupati tidak memenuhi aspek substansi dalam penerbitan SK penghentian aktivitas pasar wuring karena melanggar Peruturan perundang undangan yakni UU Cipta Kerja.


Aspek prosedur dalam keputusan penjabat atau pejabat/ badan tun harus sesuai prosedur. Saksi fakta yang diajukan tergugat dari dinas PUPR bahwa CV Bengkunis  melakukan pelanggaran tata ruang. Kuasa penggugat bertanya, dalam Perka BKPM No. 5 tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap pengawasan dalam penanaman modal harus ada surat tugas berita acara pemeriksaan yang ditandatangani penanggungjawab CV Bengkunis jaya dan wajib diakses ke OSS. dijawab saksi tergugat bahwa bahan hasil pemeriksaan diberikan kepada dinas penanaman modal Sikka sebagai koordinator.


Ternyata hasil pemeriksaan dinas penanaman modal dan PTSP Prov. NTT  (bukti P.11)  di CV. Bengkunis dan sepengetahuan kepala dinas penanaman modal sikka bahwa CV. Bengkunis jaya tidak melanggar rencana tata ruang tetapi hanya adanya kelalaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). dan ternyata 50% lebih pelaku usaha lalai dalam LKPM. dan jika Cv. Bengkunis lalai maka berdasarkan perka 5 BKPM 2021 (bukti P.36)  diterangkan ada sanksi peringatan pertama 30 hari, peringatan kedua 15 hari, peringatan ketiga 10 hari, penghentian sementara 30 hari pencabutan izin/ kegiatan usaha. Tahap tahap ini tidak pernah dilakukan malah hasil pemeriksaan pemantauan dinas penanaman modal NTT termyata perlu pemantauan pengawasan pembinaan dinas penaman modal sikka kepada pelaku usaha.


"Ternyata hanya ancaman penutupan pasar wuring. artinya SK penjabat menurut ahli bagaimana dari aspek prosedur. dijawab SK pejabat cacat prosedural. Ahli juga menerangkan dalam mengkaji keputusan penjabat juga dilihat asas asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas ketidakberpihakan. dalam kaitannya dgn NIB yang telah diperoleh pelaku usaha dari kementrian investasi artinya ada sebuah legalitas atau kepastian hukum diberikan pemerintah kepada pelaku usaha. Tetapi penjabat yg kedudukan lebih rendah malah menghentikan akvititas pasar yang sudah mendapat legalitas beruaaha. Ini tindakan melanggar kepastian hukum serta sewenang wenang.


Dalam pemeriksaan dan pemantauan dinas penanaman modal prov. ntt di lokasi pasar wuring ternyata ada pasar pnpm yang justru dekat hutan bakao (mangruf), ada pelaku usaha lain berjumlah kurang lebih 9 orang dan CV. Bengkunis (bukti video ditayangkan di sidang). Jika SK Penjabat atas penghentian CV Bengkunis atas dasar melanggar rtel dan atau rdtr  mengapa hanya CV. Bengkunis? 


"Menurut ahli bagaimana dari asas umum pemerintahan yang baik atas sk penjabat tersebut ahli menerangkan melanggar asas kepastian hukum, aspek kecermatan, ketidakberpihakan bahkan sewenang wenang. 


Ketua Majelis bertanya bagaimana pendapat ahli atas keputusan yang tidak sah dan dapat batal. keputusan tidak sah dianggap keputusan yang lahir dari tindakan sewenang wenang atau melampauai wewenang. Kalau keputusan yang dapat batal maka keputusan dalam pemberlakuannya dan ada orang atau badan hukum privat merasakan kerugian dapat mengajukan upaya keberatan ke pejabat yang keluarkan keputusan dalam hal ini pj bupati sikka, jika tidak puas banding administratif gubernur ntt. 


Jika tetap tidak puas gugat ke ptun agar dapat dibatalkan. agenda sidang selanjutnya tanggal 21 Juni dengan kesimpulan penggugat dan tergugat.(AH)