Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Perumda Wair Puan dan RS Pratama Dipundak Kajari Maumere, Henderina Malo

Selasa, 25 Juni 2024 | Juni 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T11:24:58Z

 

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabay


Newsdaring-Sikka - Profisiat dan selamat datang Henderina Malo, SH., M. Hum di Nian Tana Sikka sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere. Wanita pertama sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Maumere. Warga Nian Tana Sikka juga mengucapkan terimakasih kepada Fatony Hatam, SH, MH mantan Kajari yang pernah mengabdi di Nian Tana Sikka.


Ada dua pekerjaan rumah yang menjadi sorotan publik tetapi belum diapa- apain oleh Fatony Hatam. Jujur publik Nian Tana Sikka bertanya ada apa dan mengapa proyek yang diduga rugikan negara miliaran rupiah diduga didiamkan sampai Fatony Hatam angkat kaki dari Kota Maumere. 

Padahal kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan ditegaskan kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka.


Oleh karena itu, kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Hal ini yang membuat publik Nian Tana Sikka bertanya mengapa kasus Perumda Wair Puan dan Rumah Sakit Pratama Doreng belum dilakukan penyelidikan serta tindakan proyustisia berupa penyidikan?


Dugaan melawan hukum dan penyalagunaan uang negara di Perusahaan air minum Daerah (perumda) Wair Puan sehingga ada kerugian negara Rp 2.851. 368. 570, 04. Aneh saja kok Kejaksaan Negeri Maumere tidak tanggapi secara serius, ada apa? Publik Nian Tana menduga Fatoni Hatam lempar tanggungjawab terhadap dugaan korupsi di Perumda Wairpuan alasannya sebagai berikut;


Pertama, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum peruntukan keuangan negara senilai Rp 2.851.368.570,04 berdasarkan hasil Pansus DPRD telah disampaikan secara resmi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD kepada Kejaksaan Negeri Sikka sejak 7 Januari 2023 sayangnya belum diapa- apain.


Kedua, Rekomensasi politik dan hukum dari DPRD Sikka dalam menjalankan kewenangan kontrol terhadap keuangan daerah dari aspek konstitusional, seharusnya Kajari Sikka proaktif tangani laporan dewan adanya kerugian negara.


Kasus dugaan korupsi di Perumda Wair Puan tidak ada alasan obyektif untuk tidak diproses hukum karena keruginan negara ada sesuai rekomendasi dewan, proyek air minumnya mangkrak serta para terduga masih hidup.


Oleh karena itu, Kajari Sikka, Ina Malo dan jajarannya harus proaktif, tegas, profesional serta transparan kembali membuka dugaan korupsi dengan penyelidikan dan penyidikan.


Proyek Rumah Sakit Pratama sampai sejauhmana penyelesaianya tidak ada yang bisa menjawab secara transparan kepada publik Sikka. Eksekutif apalagi anggota dewan yang masa kerja akan berakhir Agustus 2024, semuanya tidak bersuara seakan mati suri atas semua kegagalan pembangunan di Nian Tana Sikka. 


Anehnya lagi, warga Sikka yang selalu berbangga diri bahwa Sikka adalah barometer politik ternyata mudah diploloto (dibodohin) tidak berdaya untuk bersuara ketika banyak proyek gagal karena kinerja oknum- oknum pejabat publik Pemkab Sikka tidak sesuai peruntukannya alias koruptif. Padahal dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan tata kelola pemerintahan harus mengedepankan asas keterbukaan, tidak melakukan penyalagunaan wewenang, kepastian hukum dan kecermatan. Ternyata semua hanya pajangan belaka tidak diimplementasikan dalam tata kelola administrasi Pemkab Sikka.


Jika anggota DPRD dan eksekutif punya "hati" tulus dan sungguh memahami menjiwai asas asas umum pemerintahan yang baik seharusnya proyek mangkrak dan korupsi merajalela di Nian Tana Sikka tidak harus terjadi. Ini potret konkrik kelemahan kinerja bupati wakil bupati, anggota dewan serta oknum oknum ASN Pemkab Sikka. Realita kegagalan ini tidak bisa dianggap lumrah serta didiamkan saja. 


Warga Nian Tana Sikka harus proaktif memberikan informasi kepada aparat Kejaksaan Negeri Maumere untuk melakukan investigasi/ penyelidikan. Kejaksaan Negeri secara konstitusional diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kegagalan proyek yang dibiayai negara.


Salah satu proyek terus menjadi perhatian publik Sikka adalah mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng yang jangka waktu pengerjaannya diberikan kepada kontraktor Maret 2024.


Pertanyaan bagaimana kelanjutan pekerjaan pembangunan gedung rawat nginap apakah sudah rampung? 


Alat ukur kegagalannya proyek adalah perencanaan dan DPA dari 2021 sampai dengan 2023. Disamping itu, pekerjaan dapur gizi dimana dua perkerjaan tersebut diduga penyedia atau kontraktor sudah menerima uang muka 15 % tetapi progres fisik pekerjaan rawat nginap diduga belum mencapai target dan dapur gizi progres fisiknya diduga baru kurang lebih 2%. Untuk 6(enam) paket pekerjaan lainnya 3 paket sudah 100% tetapi Pemkab Sikka belum membayar karena ada adendum tetapi jaminan perpanjangan pelaksanaan proyek diduga tidak ada. Ini sangat nekat dan berani. Sedangkan 3 (tiga) paket lainnya yakni 1 (satu) rumah dinas capaian progres diduga 76% lebih akhirnya mau tidak mau dilakukan putus kontrak. Atas semua realita ini diduga Pemkab Sikka melakukan tindakan hukum pemutusan kontrak terhadap pengerjaan rawat nginap dan dapur gizi. Pembangunan bor air tanah diduga masih 65% lebih bagaimana kelanjutan kontrak belum diketahui pasti. Pembangunan gedung utama sudah mencapai 85% lebih harap sudah 100% karena adendum tanggal 6 sampai dengan 28 Februari 2024. Hal inipun terlihat ada dugaan cacat hukum diadendum 4 (empat) dimana jaminannya baru terbit 25 juli 2023 lalu berlaku surut dari 30 maret sampai 15 September 2023. Sedangkan adendum 5 dan 6 normal.


Atas fakta hukum pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng dugaan kuat ada permasalahan hukum yang serius dan berujung kepada pertanggungjawaban korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara. Artinya proyek negara ini dugaan kuat akan "makan korban. Siapa yang menjadi korban tergantung hak subyektif dan obyektif Kejaksaan Negeri ketika memeriksa pihak- pihak yang terlibat dalam proyek dimaksud.


Sekali lagi perlu ditegaskan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan diukur siapa yang makan uang negara tetapi ketika ada dugaan tindak pidana melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka peristiwa pidananya terpenuhi. Dan, pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proyek itu wajib hukum bertanggungjawab.


Oleh karena itu, Kajari Maumere segera mempelajari kasusnya untuk mulai memanggil memeriksa Kadis Kesehatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal pengadaan barang dan jasa yang berkewajiban membuat kontrak dengan penyedia/kontraktor. Dan, PPK yang mengusulkan pencairan dana sesuai progres fisik atas laporan pengawas dan PPK.


Ketika berkas perkembangan fisik dimasukkan sebagai persyaratan pencairan dana maka Dinas Kesehatan melakukan verifikasi serta Kasubag keuangan meneliti syarat- syarat administrasi pengajuan pencairan uang. Setelah selesai diverifikasi tandatangan baru Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan proses pencairan di BKAD. Sebelum BKAD melalukan pencairan tetap juga ada verfikasi meneliti lagi syarat- syarat administrasi. Pekerjaan konstruksi, maka kemajuan progres fisiknya menjadi tangggungjawab konsultan pengawas dan PPK.


Pembangunan Rumah Sakit Doreng adalah salah satu pemenuhan hak hak dasar manusia yaitu hak atas kesehatan. 


Jika pembangunan bermasalah jujur saja perilaku oknum pejabat dan konkraktor diduga sangat tidak berperikemanusiaan. 


Oleh karena itu, mangkraknya proyek RS Pratama Doreng dipundak Kajari Maumere yang baru bersama para jaksanya untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan proyustisia penyidikan terhadap oknum- oknum yang diberi kewenangan atas pengerjaan proyek yang menghabisian uang negara miliaran wajib bertanggungjawab.