Opini. Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya, Surabaya |
Newsdaring-Sikka - Kasus yang cukup menghebohkan warga Nian Tana Sikka belakangan ini dengan terungkapnya oknum karyawan Koperasi Pintu Air yang diduga melakukan penggelapan uang para anggota koperasi senilai kurang lebih 2 miliar. Modus yang dilakukan para oknum karyawan ini diduga memakai nama- nama keluarga atau orang dekatnya yang sejatinya nama- nama tersebut adalah palsu. Artinya orang orang yang namamya dipakai tidak pernah merasa meminjam di koperasi sehingga uang koperasi sebesar itu dikeluarkan ternyata diduga masuk ke kantong-kantong oknum karyawan tersebut. Sehingga atas laporan/pengaduan Koperasi Pintu Air melalui kuasa hukumnya ke Polres Sikka adalah langkah hukum yang tepat.
Penetapan tersangka atas beberapa oknum karyawan Koperasi Pintu Air menarik dikaji dari aspek perjanjian (hukum privat) dan pidana (hukum publik).
Dalam KUHAP seseorang atau korporasi dinyatakan/ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana artinya secara formal terbukti ada unsur kesalahan melalui penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara atas suatu kasus. Polres Sikka menetapkan oknum karyawan Koperasi Pintu Air adalah suatu prosedur yang tepat. Artinya, ada unsur unsur Pasal 374 KUH, penggelapan dalam jabatan terpenuhi.
Pasal 374 KUHP diterangkan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Walaupun para oknum tersangka beralibi bahwa pinjaman disangkakan kepada dirinya adalah murni perjanjian sehingga tidak bisa dirinya dijerat pidana melainkan Koperasi Pintu Air melalui kuasa hukumnya silahkan menggugat secara perdata adalah pemikiran yang keliru atau ada dugaan mencari-cari pembelaan diri atau alasan pembenar dari kacamata perdata. Biarlah penasehat hukum oknum para tersangka tersebut untuk mengajukan perbelaan/pledoi ketika kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere.
Jika dikatakan awalnya adalah perjanjian tetapi perjanjian didasari dokumen perjanjian yang palsu yang ternyata merugikan Koperasi Pintu Air, miliaran rupiah, maka unsur dugaan kejahatan penggelapan dalam jabatan terpenuhi akibatnya aspek perjanjian tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi oknum pelakunya.
Terlebih secara spesifik apabila ada tindak pidana penipuan dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut batal demi hukum jika dapat dibuktikan ada unsur pidana dalam perjanjian itu.
Hal ini berdasarkan Pasal 1328 KUH Perdata, yang berbunyi: penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Artinya pihak Koperasi Pintu Air sudah melalukan tindakan persuasif mengajak oknum pelakunya untuk selesaikan secara keperdataan dengan pengembalian uang anggota koperasi tersebut dan jika tidak mampu, maka langkah hukum sudah tepat dilakukan kuasa hukum Pintu Air pengaduan ke Polres Sikka dengan bukti surat dan saksi sehingga Polres Sikka menetapkan oknum karyawan ini sebagai tersangka. Unsur mens rea (niat) diduga terpenuhi, unsur actus reus (perbuatan) serta meeting of minds (kesepahaman berpikir) dari beberapa oknum pelaku diduga terpenuhi sehingga penetapan tersangka secara formal terpenuhi.
Seharusnya para tersangka ini ditahan karena dari aspek alasan obyektif penahanannya terpenuhi yakni ancaman 5 tahun. Serta alasan subyektif, agar pelaku tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, serta menghilangkan barang bukti. Polres Sikka wajib tahan oknum para tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan yakni sebagai karyawan Koperasi Pintu Air.