Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Kornelius Menilai Penyidik Polres Ngada Tidak Mengerti Unsur Tindak Pidana

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T05:10:07Z

 

Kuasa hukum pelapor Kornelius Yoseph Paga Meka, S.H., M.H 

Newsdaring-Sikka - Kuasa hukum pelapor Kornelius Yoseph Paga Meka, S.H., M.H menilai penyidik polres ngada tidak mengerti unsur tidak pidana dan mempersulit masyarakat dalam proses penegakan hukum yang dilaporkan oleh kliennya Egidius Antonius Nono atas dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang terjadi di Jln. Trans Bajawa-soa, RT 005,RW 001 Inelika, Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada. 


Dalam keterangannya Kornelius mengatakan, kliennya sudah memberikan keterangan dengan membawa bukti-bukti berupa fotocopy surat-surat yang di periksa pada tanggal, 13 Juni 2023.


"Pada tanggal 13 juni 2023 Pelapor Egidius Antonius Nono diperiksa oleh Penyidik atas nama Briptu Vinensius Rapu Ndale untuk diambilkan keterangannya sebagai saksi (korban) terkait tindak pidana pengerusakan, dan pelapor mengajukan alat bukti berupa Fotocopy Surat ijin dari Ketua Suku kepada pemohon untuk menguasai dan mengelola tanah suku tersebut, Fotocopy SPPT atau bukti pembayaran pajak, Fotocopy Kwitansi pengerjaan luimbung, Fotocopy Kwitansi pengerjaan kandang babi, Fotocopy Kwitansi pembelian babi dan Rekaman video pengerusakan yang dilakukan oleh terlapor" Ujarnya. 


Kornelius menjelaskan, setiap saksi yang fi ajukan adalah mereka yang berada di tempat dan sebagai saksi kunci dalam kasus ini. 


"Bahwa pada tanggal 14 juni 2023 dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor atas nama Monika Mozo, Maria Ripo, dan Grasiana Seso terkait dengan dugaan tindak pidana pengerusakan, saksi yang diajukan oleh pelapor adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana pengerusakan terjadi" Tandasnya. 



Tambahnya. Bahwa, pada tanggal 7 Juli 2023 Pelapor mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara, dengan nomor surat SP2HP/35/VII/2023/Res.1.10/Res Ngada yang isinya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh Pelapor. Dan pada tanggal 5 September 2023 Pelapor mendapatkan surat terkait Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan dengan nomor surat B/708/IX/RES.1.10/2023/Reskrim yang isinya bersama ini kami beritahukan bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/72/VI/2023/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 12 juni 2023 tentang Tindak Pidana Pengerusakan tersebut telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan kurang alat bukti terhitung sejak tanggal 4 september 2023


Pemberhentian kasus tersebut merupakan sesuatu yang tidak tepat, karena semua alat bukti sudah di lengkapi berdasarkan pasal 184


"Pemberhentian penyelidikan terhitung sejak tanggal 4 september 2023 dengan nomor B/708/IX/RES.1.10/2023/Reskrim tidak berdasarkan alasan yang jelas dan tidak berdasarkan regulasi yang diatur baik didalam KUHP, KUHAP, ataupun aturan pelaksana lainnya dimana alasannya pemberhentian penyelidikan yaitu kurang alat bukti padahal alat bukti yang diajukan oleh pelapor sudah lebih dari 2 alat bukti seperti yang diatur didalam pasal 184 KUHAP dan alat bukti yang diajukan berhubungan atau berkaitan dengan Tindak Pidana Pengerusakan" Jelasnya. 


Yang menjadi pertanyaan dari pihak pelapor kepada pihak penyidikkurang alat bukti yaitu alat bukti yang seperti apa dan mengapa pada waktu pemeriksaan pihak pelapor, pihak penyidik tidak menyampaikan kepada pihak pelapor untuk melengkapi atau menambahkan kekurangan alat bukti.


Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP, alat bukti yang dimaksud yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa, alat bukti yang diatur didalam pasal 184 KUHAP ketika dikaitkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Pelapor maka Pelapor menyimpulkan alat bukti yang diajukan sudah lebih dari 2 alat bukti, dan alat bukti yang diajukan atau diberikan oleh Pelapor berkaitan atau berhubungan dengan Tindak Pidana Pengerusakan 


Bahwa pada tanggal 11 September 2023 Pelapor bertemu dengan Bapak Kapolres Ngada dan Bapak Kasat Reskrim Polres Ngada untuk menanyakan alasan mengapa dilakukan Pemberhentian Penyelidikan jawaban Bapak Kasat Reskrim Polres Ngada harus ada bukti sertifikat, jawaban yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada sangat lucu dan aneh sehingga tidak berdasarkan aturan yang ada dalam KUHP, KUHAP ataupun aturan pelaksana lainnya karena Tindak Pidana yang dilaporkan yaitu Pengerusakan seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. 


Unsur yuridis dalam pasal 170 ayat 1 KUHP yaitu Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan unsur yuridis dari dalam pasal 170 ayat 1 KUHP tersebut tidak ada kaitan atau hubungan dengan sertifikat tanah kecuali Tindak Pidana yang dilaporkan adalah penyerobotan maka wajar Pelapor dimintai sertifikat tanah


Bahwa seharusnya Penyidik memperhatikan unsur yuridis yang ada dalam pasal 170 ayat 1 KUHP, apakah unsur yuridisnya terpenuhi atau tidak, bilamana unsur yuridisnya terpenuhi maka Penyidik melihat alat bukti yang diajukan oleh pelapor berkaitan atau tidak dengan unsur pidananya, sehingga Penyidik tidak gegabah dalam memberikan keputusan yang merugikan bagi Pelapor. 


Bahwa pelapor mengajukan Praperadilan terkait pemberhentian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, setelah majelis hakim memutuskan permohonan praperadilan, Pelapor dimintai oleh Penyidik untuk mengajukan saksi guna kepentingan penyelidikan dan permintaan dari pihak Penyidik dipenuhi oleh pihak Pelapor.


Bahwa terhitung sejak tanggal 27 November 2023 sampai tanggal 30 Desember 2024 Pelapor menayakan perkembengan penyelidikan atas kasus pengerusakan, jawaban dari Pihak Penyidik Tunggu saja dulu kami sibuk.


Bahwa pada tanggal 8 april 2024 kuasa hukum pelapor bertemu Kasat Reskrim atas nama Ketut Setiasa, SH dan Kanit Reskrim Polres Ngada atas nama Alex Sandro Volta Barus untuk menanyakan perkembangan penyelidikan, jawaban dari Kasat Reskrim atas nama Ketut Setiasa, SH dan Kanit Reskrim Polres Ngada atas nama Alex Sandro Volta Barus sebenarnya kasus tersebut tidak kami lakukan Pemberhentian penyelidikan namun kami kesal dengan pelapor Egidius Antonius nono dan keluarganya yang sering marah-marah datang ke kantor, dan kasus tersesbut sudah kami buka kembali, dan sudah kami kirimkan SP2HP terbaru pada tanggal 2 januari 2024.


Bahwa pada tanggal 12 april 2024 kuasa hukum pelapor bertemu Kanit Reskrim Polres Ngada atas nama Alex Sandro Volta Barus untuk membuka berkas perkara, dan dalam diskusi kuasa hukum pelapor bersama Kanit Reskrim Polres Ngada atas nama Alex Sandro Volta Barus ia menjelaskan bahwa, harus ada bukti sertifikat dan atau bukti surat, dan kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa, tanah tersebut merupakan tanah suku dan ada bukti surat dari ketua suku yaitu, pemberian ijin kepada pelapor untuk mengolah tanah tersebut. lalu Kanit Reskrim Polres Ngada atas nama Alex Sandro Volta Barus menjawab dia meragukan kualitas ketua suku, dan ahirnya kuasa hukum pelapor mengatakan pak coba, bapak baca unsur dari pasal 170 KUHP unsurnya seperti apa, tidak ada hubungan dengan kepemilikan tanah, ada asas pemisahan horizontal yaitu asas yang menyatakan bahwa, bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah, contohnya yaitu saya dan pak kanit punya hubungan baik, saya menggarap tanah milik dari pak kanit lalu saya tanam pisang, jagung, dan saya buat lumbung, setelah itu saya dan pak Kanit betrok, dan pak kanit merusak tanaman dan lumbung, pertanyaan saya apakah pak tidak dapat dipidana terkait dengan pengerusakan, lalu kuasa hukum pelapor menyampaikan ke pak Kanit Reskrim Polres Ngada atas nama Alex Sandro Volta Barus bahwa ini kasus pidana yang tidak bisa dipaksakan untuk diperdatakan ataupun sebaliknya kasus perdata dipaksakan dipidanakan, dan saya juga sudah konsultasi dengan jaksa, kalau pak Kanit Reskrim Polres Ngada atas nama Alex Sandro Volta Barus tidak mengerti limpahkan saja berkasnya kepada jaksa nanti pihak jaksa akan melihat kalau ada kekurangan pihak jaksa akan mengembalikan dengan petunjuk dari jaksa.


Bahwa pada tanggal 12 april Kanit Reskrim Polres Ngada atas nama Alex Sandro Volta Barus menyampaikan bahwa kasus pengerusakan tersebut akan segera kami tindaklanjuti namun tidak memberikan kepastian bagi pihak pelapor, ketika ditanya selalu saja memerikan alasan yang tidak pasti dan memperhambat proses penegakan hukum. 


Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Penyidik, Kanit,dan Kasat Reskrim Kepolisian Resor Ngada merusak citra Polisi Negara Republik Indonesia , penyimpangan dan pelanggaran etik sehingga membuat masyarakat tidak percaya terhadap Polisi Negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus pidana dan perbuatan penyimpangan tersebut sudah dilaporkan oleh Kuasa hukum Pelapor ke Dumas Presisi Polri tanggal 19 juni 2024 dan sudah diterima dan sedang diproses di ITWASDA Polda NTT, Kuasa hukum pelapor berharap pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti, sehingga masyarakat percaya dengan proses penegakan hukum.(AH)