Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

2 Mantan Direksi PT Flobamor Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda NTT

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T16:29:45Z

 

Komisaris Utama PT Flobamor Dr. Samuel Haning,SH.,MH., CMe.CPArb di ruang kerjanya. 26/06/2024. Foto/news-daring.com

Newsdaring-Kupang- Dua mantan Direksi PT Flobamor berinisial AI dan HS periode 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi subsidi kapal. Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Komisaris Utama PT Flobamor Dr. Samuel Haning,SH.,MH., CMe.CPArb di ruang kerjanya. 26/06/2024.


"Memang ini kasus sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda NTT sejak tahun 2015, sehingga hari ini saya di antarkan surat oleh Polda NTT terkait 2 mantan Direksi PT Flobamor yang di tetapkan sebagai tersangka korupsi subsidi kapal" Ungkapnya 


KOMUT PT Flobamor dalam keterangan pers-nya mengatakan, dengan pentepan 2 tersangka tersebut. Dirinya berharap Polda NTT terus mengembangkan kasus ini untuk dugaan keterlibatan oknum lain. 


"Saya berterima kasih kepada Polda NTT atas responnya yang telah melakukan penetapan tersangka terhadap 2 mantan Direksi periode 2014-2019. Dan saya berharap Polda terus melakukan pengembangan- pengembangan terhadap tersangka yang lain kalau di mungkinkan. Karena kondisi PT Flobamor sedang tidak baik-baik saja" Ujarnya.


Pada kesempatan tersebut, Paman Sam secara pribadi meminta kepada Polda NTT untuk menyelidiki bangunan mangkrak yang merugikan PT Flobamor. 


"Saya juga sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan bangunan yang mangkrak untuk sesegera mungkin melakukan penyelidikan. Itu juga merupakan salah satu problem yang mengakibatkan mangkraknya pembangunan dan mangkraknya financial yang merugikan PT Flobamor secara langsung" Ujarnya. 


Dengan mangkraknya pembangunan PT Flobamor. Pemerintah Daerah Provinsi NTT kehilangan PAD/tahunnya sebesar 1,5 Miliar. Dan disinyalir ada upaya penutupan PT Flobamor sebagai salah satu langkah untuk melindungi para koruptor yang telah merugikan PT Flobamor. 


"Saya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan anggota DPR Provinsi NTT yang kemarin mengatakan PT Flobamor tutup disinyalir tidak mendapatkan PAD, saya kira suatu pendapat yang keliru. Kalau 140 juta lebih tiap bulan yang seharusnya kami serahkan ke pemerintah daerah dalam satu tahun saja 1,5 miliar tetapi kami harus serahkan ke bank NTT yang di mana kita bayar bangunan mangkrak yang tidak berguna. Itu yang menjadi kajian mendalam oleh DPRD Provinsi. Dan di sinyalir ketika kita tutup PT Flobamor maka kita tutup kasus-kasus ini juga" Jelasnya. 


Pada kesempatan tersebut Komut PT Flobamor ini mengatakan bahwa, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. 


"Saya sebagai KOMUT terus memantau perkembangan kasus ini. Contoh kasus tahun 2015 menjadi atensi Polda NTT, sehingga hari ini saya mendapatkan surat untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka, dan ini luar biasa, karena ini perkembangan hingga kasus-kasus di PT Flobamor tidak tinggal diam" Ungkapnya. (kl)