Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
Newsdaring-Sika,Publik Sikka wajar menggugat karena perilaku oknum oknum yang terlibat dalam tata kelola administrasi pemerintahan Sikka kaitan modus proyek mangkrak susah mainan aja.
Periode 2019 sampai dengan 2024, tata kelola administrasi pemerintah khusus pembangunan fisik selalu akrab dengan istilah mangkrak dan korupsi di media online. Kayaknya jadi prestasi di Sikka. Hampir sebagian besar proyek fisik diakhiri dengan kata mangkrak atau proses peradilan pidana.
Sikka udah berganti slogan bukan baromoter politik NTT tetapi baromoter mangkrak. Dan, anehnya instansi yang diberi kewenangan oleh undang undang untuk melakukan pengawasan semua pada "silentium magnum". Ada apa ya hanya mereka dan Tuhan yang tahu. Menjadi pertanyaan publik alasan apa Kadis Perpustakaan Sikka Drs. Buang Da Cunha dimutasikan kembali ke Satpolpp.
Ada apa semuanya ini penyegaran tidak mungkin beliau pernah di Satpol PP, promosi rasanya juga ngak lalu apa?
Apakah dengan tujuan lebih intensi menjaga aktivitas Pasar Senja Wuring yang sedang proses peradilan TUN Kupang?
Publik wajar menduga karena dari aspek tata penjenjangan karier tidak masuk nalar. Reasoning perpindahan kadis Perpustakaan ke Kepala Satpol PP hanya Pj. Bupati Sikka Alvin Parera dan sudah pasti pejabat Sekda.
Apakah ini suatu metode mengalihkan fokus publik Sikka atas pembangunan perpustaan yang sampai hari ini belum selesai alias mangkrak Pembangunannya mulai tahun 2022.
Publik Sikka untuk dengan publik Sikka minta komitmen Pj Bupati dengan tiga komitmen kerja selama satu tahun yakni tertip administrasi pelayanan dan pembangunan, peningkatan PAD dan pemilu dan pilkada damai.
Tolong dibuktikan jangan mendiamkan masalah mangkrak pembangunan perpustakaan walaupun kadisnya sudah beralih tanggungjawab administrasi karena menjabat Kepala Satpol.PP tetapi tanggungjawab lain tidak mungkin berakhir jika perpustakaan benar mangkrak dan ada dugaan kerugian negara. Semoga tidak. Amin!