Ilustrasi |
NEWSDARING-KUPANG-- Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam hal ini Kanwil Kemenag Nusa Tenggara Timur sengaja mendiamkan Kasus pungli (pungutan liar) dana insentif guru honorer Madrasah yang terkuak sejak 2021 lalu.
Sejumlah tenaga honorer guru Madrasah di Manggarai Timur yang merasa dirugikan mempertanyakan komitmen Kakanwil Kemenang NTT dan Kemenag RI yang tidak mengambil sikap terhadap pelaku dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Manggarai Timur, Drs.H. Abdul Razak.
Pada hal sebelumnya, Kanwil Kemenag NTT melakukan investigasi terhadap kasus pungli merugikan para tenaga honorer tersebuh senilai Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per guru.
Sebelumnya pada bulan Juni 2022 Kemenang Manggarai Timur melakukan Kelarifikasi ‘BOHONG’ terkait pungli oleh Kemenag Manggarai Timur bersama Kemenag Provinsi NTT sejak tanggal 1 Juni 2022.
“Menurut keterangan yang disampaikan oleh Abdurrazak (Kasi Pendis) Kementerian Agama Manggarai Timur saat itu bahwa sebanyak 203 orang guru honorer yang menerima dana tunjangan khusus di tahun 2021 dari kementerian Agama RI. Sebanyak 169 orang yang sumbang senilai Rp500.000 dan 23 orang sumbang senilai Rp300.000
Klarifikasi itu justru semakin memperkeruh suasana di kalangan guru/pendidik honorer Madrasayah di Manggarai Timur. Karena faktanya dari hasil investigasi media ini di lapangan yang dipungut senilai Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.
Klarifikasi Kemenag Manggarai Timur melalui media saat itu sangat bertentangan dengan fakta di lapangan, sebagaimana hasil investigasi media ini beberapa waktu lalu.
Sejumlah kepala Madrasah dan tenaga honorer Madrasah mengaku benar terjadi pungutan tersebut. Namun setelah adanya pemberitaan media sejak Juni 2022 lalu, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Matim, Drs.H Abdul Razak mengembalikan sejumlah potongan dana tersebut kepada beberapa guru yang menjadi korban pungli itu.
"Artinya pungli ini benar terjadi dan ini fakta. Kalau demikian terjadi, Mengapa Kanwil Kemenang NTT dan Kemenag RI mendiamkan hal ini dan tidak mengambil tindakan admistratif terhadap oknum tersebut," ungkap salah satu korban guru tenaga honorer kepada tim Investigasi media ini di Manggarai Timur awal Januari 2024.
Pernyataan tersebut di atas juga didukung hasil investigasi lapangan Tim Media ini yang dibuktikan melaui surat pernyataan dan vidio pengakuan.
Dalam surat pernyataan tersebut, korban mengakui bahwa potongan dana tersebut sebsar Rp1 juta dengan rincian Rp500 ribu untuk pembangunan Musolah dan Rp500 ribu untuk keperluan Kantor Kemenang Manggarai Timur.
"Jadi Pengakuan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenang Matim, Drs. H.Abdul Razak, bahwa pungutan itu adalah sumbangan sukarena sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu adalah bohong besar. Dia itu menipu kami dengan berkedokan dana zakat penghasilan melalui lembaga zakat Kemenang. Kalau itu potongan dana Zakat mengapa harus dipaksakan jumlahnya. Itukan tidak. Itu termasuk Pungli oleh oknum tersebut," ungkap salah satu guru Honorer kepada Tim Investigasi Media ini.
Dari hasil Investigasi, prosedur pengambilan uang potongan dana tersebut dilakukan setelah Dana potongan tersebut di kumpulkan kepada Kepala Madrasah masing masing, Kemudian Drs. H. Abdul Rasak menjemput uang itu di Kepala Sekolah didamping sopirnya.
“Kami berharap sebagai guru honorer Kanwil Kemenag NTT harus transparan dengan kasus pungli yang telah terjadi dan segera memberhentikan oknum tersebut karna kami sangat yakin dengan pungutan tersebut besarannya sangat berbeda dengan yang terjadi dilapangan, semoga saja Kepala Kantor Kemenag NTT tidak terlibat dalam pungli yang dilakuka oleh Kepala Seksi kami,” katanya //Tim//