Nomor : 025/SHP-PTS/XI/2023
Perihal : Menerima Putusan Majelis Hakim / Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang Perkara Nomor : 302 / Pdt.G/ 2023 /PN.Kpg
Yang bertanda tangan:
Dr SAMUEL HANING,SH.MH Advocat dan konsultasi hukum pada Kantor Dr. SAMUEL HANING & PARTHNERS yang beralamat kantor Jl. Banteng No. 7 RT.20 RW 04 Kel. Nunleu Kota Kupang Telp 081386387160 yang dalam hal ini bertindak secara bersama sama maupun sendiri - sendiri selanjutnya di sebut sebagai ... PENERIMA KUASA Dari TERGUGAT II
Bertindak untuk dan atas nama:
PT.FLOBAMOR yang diwakili oleh AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI Jenis Kelamin ; Laki-Laki, Tempat tanggal lahir : SURABAYA, 02 Agustus 1968, Alamat: Jl Cempaka Putih Tengah XXIII/8 RT 19 RW 004 Kel. Cempaka Putih Tengah, Kec. Cempaka Putih , Kebangsaan Indonesia, Agama, Kristen, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir : Sarjana, Jabatan di Perusahan PT. FLOBAMOR sebagai DIREKTUR UTAMA disebut ===== TERGUGAT II/ PEMBERI KUASA.sebagai. ==TERGUGAT II/PEMBERI KUASA
Berdasarkan Putusan Majelis Hakim / Judex Factie pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang Perkara Nomor : 302 / Pdt.G/ 2023 /PN.Kpg tanggal; 14 Nopember 2023 dengan amar putusan :
Dalam Provisi :
Memerintah TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk sementara waktu tidak mengalijkan membebankan dan/ atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerjasama berupa bidang tanah bangunan di atasnya,sebagaimana dimaksud Perjanjian Kerjasama No. HK.530 tahun 2014-No: 04/SIM/ Dirut/V/2014 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas tanah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal : 23 Mei 2014 sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No. 03 tahun 2012,(ii) Hak Pakai No. 4 tahun 2012. (iii) kini menjadi hak Pengelola (HPL) No. 2 tahun 2016 dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00034/ Desa Gorontalo tanggal 06 Juni 2018 Surat Ukur No. 658 Gorontalo 2018 tanggal 06 Juni 2018. mengenai bidang tanah seluas 31.670.M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter per segi) yang terletak di pantai pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT, sampai dengan Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat
DI POHON MASALAH
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian kerjasama No.H.530 tahun 2014 - No. 04/SIM/ Dirut/V/ 14 tantang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnyadi atas tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan PENGGUGAT sebagai Mitra Kerja Bangun Guna Serah sesuai perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama No. HK.530 tahun 2014-No: 04 /SIM/ Dirut/V/2014 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas tanah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal : 23 Mei 2014 sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No. 03 tahun 2012, (ii) Hak Pakai No. 4 tahun 2012, (iii) Kini menjadi hak Pengelola ( HPL) No. 2 tahun 2016 dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00034/ Desa Gorontalo tanggal 06 Juni 2018 Surat Ukur No. 658/ Gorontalo/ 2018 tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670.M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter per segi) yang terletak di pantai pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atas setiap keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
6 . Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 465.000.00. (empat ratus enam puluh lima ribuh)
Berdasarkan Putusan Tersebut di atas maka dengan ini TERGUGAT II menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim / Judex Factie pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang perihal di atas, maka Putusan a quo dinyatakn berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk TERGUGAT II mengucapkan terimakasih banyak kepada Majelis Hakim yang sudah memeriksa,mengadili perkara a quo secara adil, dan buat Panitera Pengganti yang telah lelah mencatat dengan teliti semua proses dalam persidangan dengan baik sehingga telah mengahasilkan putusan ini.
Demikian perihal tersebut dibuat dan di kirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara a quo dan di ucapkan Terima kasih.