Saya yang bertanda Tangan di bawah ini:
Nama: Oldy Yolla Tallo, SH
MENGUMUMKAN
Kepada Seluruh Masyarakat Nusa Tenggara Timur (Dapil NTT 8) Bahwa saya pernah menajalani proses hukum dalam kasus dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011.
Atas kasus tersebut saya telah divonis Pidana Penjara selama 1 Tahun berdasarkan putusan PN Kupang Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2011/PN.KPG dan telah selesai menjalaninya sejak tanggal 22 Maret 2012.
Demikian Pengumuman ini dibuat dengan sebenar-benamya, sebagai pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam melengkapi berkas Pencaleggan.