NEWSDARING-Penguasaan tanah ulayat oleh masyarakat tradisional adalah sebuah konsep di mana masyarakat adat atau tradisional memiliki hak atas tanah di mana mereka tinggal dan hidup selama bertahun-tahun. Hak tanah ulayat ini diperoleh dari leluhur mereka dan merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas, kebudayaan, dan cara hidup mereka sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Yerak A.Bobylex Pakh menjelaskan bahwa, Tanah ulayat adalah tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) Khususnya Kabupaten/Kota Kupang yang memiliki fungsi sosial, budaya, religius, dan ekonomis yang penting bagi kehidupan mereka. Namun, dalam beberapa kasus, tanah ulayat tersebut yang telah diklaim oleh pihak kehutanan secara paksa dan hal ini merupakan sebuah kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Penyitaan tanah ulayat oleh kehutanan terjadi di Nusa Tenggara Timur merupakan sumber konflik sosial yang serius antara masyarakat adat dan pemerintah. Masalah ini meningkat lebih lanjut ketika kebijakan pemerintah tidak cukup terbuka dan transparan dalam menyikapi klaim tanah ulayat.
Dalam penelusuran Yerak A.Bobylex Pakh dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, permasalahan yang paling mendasar dihadapi oleh masyarakat adalah kepemilikan lahan yang telah di kuasai oleh pemerintah melalui kehutanan yang membuat masyarakat sangat resah.
"Namun, untuk memperkuat hak-hak masyarakat tradisional atas tanah ulayat yang mereka miliki, negara harus memberikan pengakuan hukum yang jelas dan membawa pengaturan tanah ulayat ke dalam hukum nasional. Negara harus memiliki satu set regulasi yang jelas tentang tanah ulayat dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh dan mempertahankan tanah ulayat mereka. Pengakuan formal terhadap hak-hak khusus adat atas tanah juga harus dimasukkan ke dalam sistem hukum dan tata kelola tanah nasional," Ujarnya.
"Di samping itu, partisipasi masyarakat adat dalam pengaturan hak tanah ulayat mereka adalah penting untuk memastikan keberlanjutan dan hak-hak mereka. Negara harus menciptakan kerangka hukum dan tata kelola tanah yang memberikan pilihan dan peluang untuk partisipasi aktif dari masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya mereka." Jelas Bobby Pakh
Pada akhirnya, penting bagi pemerintah dan masyarakat pada umumnya untuk mendukung hak-hak masyarakat adat dalam pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat mereka. Masyarakat adat memiliki hak yang sama untuk memiliki tanah dan mempertahankan lingkungan mereka seperti halnya orang lain yang mempertahankan tanah mereka dengan cara yang berbeda. Dengan mengakui hak-hak masyarakat tradisional atas tanah ulayat dan memberikan pengaturan hukum yang jelas dan pengembangan program pengakuan, negara dapat membantu memperkuat hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka dan mempromosikan keberlanjutan masyarakat tradisional yang ada.
Contoh kasus, tanah masyarakat Kecamatan Takari Kabupaten Kupang yang telah mendiami tempat tersebut jauh sebelum adanya NKRI. Kini tak sejengkal pun dikuasai masyarakat setempat.Kejadian tersebut merupakan kegagalan negara dalam mengayomi dan melindungi masyarakatnya sendiri atas hak-hak mereka.
Dengan adanya aduan masyarakat dari berbagai desa di Pondok Agraria Bobby Pakh atas kriminalisasi kehutanan pada tanah Ulayat, kini Persoalan tersebut menjadi perhatian khusus dan serius untuk Bobby Pakh bila dirinya di percayakan oleh masyarakat daerah pemilihan NTT 2 untuk memperjuangkan hak-hak mereka di Senayan tanpa biaya.
Mengapa? Berdasarkan pengalaman pembebesan lahan yang pernah di lakukan oleh Bobby, untuk membebaskan lahan masyarakat yang dikuasai kehutanan membutuhkan waktu yang sangat lama dan biaya besar oleh karena itu doa dan dukungan merupakan suatu penyemangat untuk mengembalikan hak mereka.
"Regulasi yang berada di republik ini semuanya berpusat di Jakarta. Untuk merubah regulasi tersebut membutuhkan perwakilan masyarakat NTT di Senayan guna menyuarakan jeritan masyarakat jelata. doa dan dukungan merupakan sebuah penyemangat" Ungkapnya.