NEWSDARING-OELAMASI-Pengadaan PPPK tahun 2023 di lingkungan pemerintah kabupaten Kupang, Khususnya RSUD Naibonat yang merujuk pada PermenpanRB no 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, keputusan MempanRB No 546 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota, Keputusan Menpan-RB No 648 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Tahun Anggaran 2023, Keputusan Menpan-RB No 652 Tahun 2023 tentang ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahun 2023 dan Pengumuman Bupati Kupang tentang penerimaan seleksi PPPK kabupaten Kupang TA 2023.
Dalam arahannya kepada calon PPPK di lingkup RSUD Naibonat, Kepala Tata Usaha RSUD Naibonat Jemi Haning mengatakan, patut RSUD Naibonat berterimakasih sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang telah menjawab segala keraguan dan harapan yang tak terkabul menjadi nyata dan menepis isu yang membuat putus asa dan keraguan terhadap pemerintah Kabupaten Kupang.
"Sekarang ada isu yang berkembang bahwa Kabupaten Kupang tidak ada penerimaan PPPK dan isu tersebut dipastikan hoax. Patut kita berterimakasih kepada Ibu Kaban, Karena melalui melalui Ibun kaban dkk di BKD dapat membantu kami dalam hal-hal yang berkaitan dengan rumah sakit. saya juga berkonsultasi dengan ibu kaban bahwa saya tidak mau anak-anak saya gagal. Artinya kalau gagal mereka sendiri yang membuat diri mereka gagal, " Tandasnya
Lanjut Jemi. Sebelum teman-teman masuk dalam persiapan tes PPPK harus ada pembekalan, karena isu yang berkembang di luar terkait PPPK simpang siur yang membuat teman itu lemah maka disinilah bisa mendengar penjelasan dan penyampaian aspirasi. Dan jangan mendekar isu-isu yang menyesatkan.Tegasnya
Dalam sambutannya kepala BKPSDM Kabupaten Kupang Dina Masneno meneguhkan kembali peryataan KTU RSUD Naibonat, Jemi Haning bahwa, dalam sebuah pertandingan pasti ada menang dan kalah.
"Yang namanya pertandingan ada yang menang dan kalah. Kalau kita melihat dari kuota bahwa PPPK di Kabupaten Kupang sesuai dengan surat keputusan Menpan, untuk tenaga nakes diberikan kuota 619 orang sedangkan yang sudah mendaftar untuk tenaga NAKES hingga saat ini 883 orang dengan pelamar umum 340 orang, Pelamar Khusus 543 orang. Sekaligus menepis isu bahwa yang sudah mendaftar sebanyak 2000 orang itu hoax.
Pada kesempatan tersebut Kaban BKD menjelaskan bahwa penentuan berhasil atau tidak bukan dari KTU, BKD dan Bupati tetapi dari pribadi masing-masing, oleh karena itu perlu belajar..
Pengadaan PPPK tahun 2023 di lingkungan pemerintah kabupaten Kupang untuk RSUD naibonat sebanyak 619 orang dengan alokasi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan dan lingkungan pemerintahan Kabupaten Kupang. Pelamar umum 153 Formasi, Pelamar Khusus 457 Formasi dan Pelamar Disabilitas 9 Formasi