NEWSDARING-Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD.
Sekretariat DPW PPP Provinsi NTT telah merilis 7 calon Anggota DPR yang sudah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Secara jujur dan terbuka mengumumkan diri mereka ke publik sebagai mantan narapidana.
Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat mengenal dan menentukan hak suara atas wakil rakyat yang akan di pilih pada 14 Februari 2024.
Inilah daftar nama mantan narapidana yang akan bertarung pada Pileg 2024 :
1. DJAINUDIN, S.H., M.H Calon Anggota DPR-RI (Dapil NTT 2). telah divonis Pidana Penjara selama dua Tahun berdasarkan putusan PN Kupang tgl 29-09-2005, No 215/Pid B/2005/PN KPG dan telah selesai menjalaninya sejak tanggal 04 November 2006.
2. OLDY YOLLA TALLO,SH. Calon Anggota DPRD (Dapil NTT 8) . Pernah menajalani proses hukum dalam kasus dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011. Berdasarkan putusan PN Kupang Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2011/PN.KPG dan telah selesai menjalaninya sejak tanggal 22 Maret 2012.
3.FERDY ELLO Calon Anggota DPRD(Dapil NTT 2). Pernah menajalani proses hukum dalam kasus perkara Pidana Pasal 351 Penganiayaan. Berdasarkan putusan PN Kupang Nomor Perkara 215/PID/B/2005/PN.KPG dan telah sele menjalaninya sejak tanggal 20 Agustus 2006.
4. HERMAN SEMSI, S.SOS. Calon Anggota DPRD (Dapil 6). Pernah menajalani proses hukum dalam kasus perkara Pidana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan putusan PN Kupang Nomor Perkara 111/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kpg dan telah selesai menjalani hukuman.
5. SIMON BUNGA Calon Anggota DPRD (Dapil NTT 2). Pernah menajalani proses hukum dalam kasus dalam perkara Pidana Pasal (2) UU No.31 Tahun 1999. Berdasarkan putusan PN Kupang Nomor Perkara 28/Pid. Sus/2014/PN.KPG dan telah selesai menjalaninya sejak tanggal 11 Juli 2014.
6. KAROLUS YOMAN WAIN. Calon Anggota DPRD (Dapil NTT 2). Pernah menajalani proses hukum dalam kasus penganiayaan pasal 351. Berdasarkan putusan PN Kupang Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2011/PN.KPG dan telah selesai menjalaninya sejak tanggal 02 Februari 2016.
7.FITZON DIGRON DETAN. Calon Anggota DPRD (Dapil NTT 2) . Pernah menajalani proses hukum dalam kasus perkara Pidana Pasal 351 Penganiayaan. Berdasarkan putusan PN Kupang Nomor Perkara 327/Pid.B/2008/PN.KPG dan telah selesai menjalani hukuman.